PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Tuesday, October 11, 2016

KITAB THAHARAH BAB AIR (1-4), Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi

KITAB THAHARAH BAB AIR (1-4)

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.

1. Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang (hukum) air laut: “Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidziyy, Nasaa-i, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidziyy dan telah diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i dan Ahmad).

TAKHRIJUL HADITS
SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh: Malik di Muwath-tho’nya (I/45 –Tanwiirul Hawalik syarah Muwath-tho’ oleh Suyuthi), Syafi’iy di kitabnya Al Umm (I/16), Ahmad di Musnadnya (2/232,361), Abu Dawud (no: 83), Tirmidziy (no: 69), Nasaa-i (1/50, 176), Ibnu Majah (no: 43), Ad Darimi (1/186), Ibnul Jarud (no: 43), Ibnu Khuzaimah (no: 777), Ibnu Hibban (no: 119 –Mawarid), Hakim (1/140-141) dan lain-lain, semuanya dari jalan imam Malik dari Sofwan bin Sulaim dari Sa’id bin Salamah (ia berkata:) sesungguhnya Mughirah bin Abi Burdah telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia pernah mendengar Abu Hurairah berkata:

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلُ مِنَ الْمَاءِ إِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَـتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ.

“Telah bertanya seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ya Rasulullah, kami akan berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air, maka kalau kami berwudlu dengan mempergunakan air tersebut pasti kami akan kehausan, oleh karena itu bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Laut itu suci airnya, (dan) halal bangkainya.”

Hadits ini telah di-shahih-kan oleh jama’ah ahli hadits, diantaranya:
1. Bukhari, ia berkata: hadits ini shahih.
2. Tirmidziy, ia berkata: hadits ini hasan shahih.
3. Ibnu Khuzaimah.
4. Ibnu Hibban.
5. Hakim.
6. Ibnu Abdil Bar.
7. Ibnul Mundzir.
8. Ibnu Mandah.
9. Al Baghawiy.
10. Ibnul Atsir, ia berkata: ini hadits yang shahih lagi masyhur, telah dikeluarkan oleh para imam di kitab-kitab mereka, dan mereka telah berhujjah dengannya dan rawi-rawinya tsiqaat.
11. Al Albani.

Saya berkata: Hadits di atas pun telah mempunyai beberapa jalan (thuruq) selain dari jalan imam Malik. dan juga telah mempunyai syawaahid dari jama’ah para sahabat, diantaranya: Jabir bin Abdillah, Al Firaasiy, Ibnu Abbas, Abdullah bin ‘Amr, Anas bin Malik, Ali bin Abi Thalib dan Abu Bakar. Semuanya telah saya jelaskan satu persatunya di tempat yang lain yaitu di Takhrij sunan Abi Dawud (no: 83).

FIQIH HADITS
1. Bertanya kepada ahli ilmu jika tidak mengetahui sesuatu masalah agama, mengamalkan perintah Allah di dalam Al Quran:
“Betanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak tahu.”
2. Ilmu terlebih dahulu sebelum beramal.
3. Boleh berlayar mengarungi lautan meskipun bukan untuk berjihad.
4. Membawa bekal ketika shafar menyalahi perbuatan kaum shufi.
5. Kewajiban memelihara dan menjaga diri dari kebinasaan seperti kelaparan dan kehausan.
6. Dari kaedah ushul: “Menolak kerusakan didahulukan dari mengambil manfaat.”
7. Bahwa syari’at Islam itu sangat mudah bagi mereka yang faham dan ikhlas.
8. Bahwa seseorang tidak dibebani kecuali semampunya.
9. Bahwa syari’at Islam selalu memberikan jalan keluar bagi segala kesulitan.
10. Disukainya bagi seorang mufti untuk memberikan jawaban yang lebih dari yang ditanyakan, sebagaimana jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
11. Bahwa air laut itu suci dan mensucikan.
12. Bahwa bangkai binatang laut itu halal.
13. Bolehnya berwudlu dengan air yang telah bercampur dengan sesuatu sehingga berubah rasanya, atau baunya atau warnanya selama tidak kemasukan najis, dan selama penamaannya tetap air, bukan yang telah berubah menjadi air teh atau kopi, dan lain-lain.
14. bahwa Islam mengatur hidup dan kehidupan manusia, dunia mereka dan akhirat mereka.

وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.
أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.

2. Dari Abu Sa’id Al Khudri Radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidziyy, Nasaa-i, dan telah dishahihkan oleh Ahmad)

TAKHRIJUL HADITS
SHAHIH. diriwayatkan oleh: Abu Dawud (no: 66), Tirmidziy (no: 66), Nasaa-i (1/174), Ahmad (3/31), Ibnu Abi Syaibah di Mushannaf-nya (1/141-142), Ibnul Jarud (no.47), Daruquthni juz 1 hal 29,30), Baihaqiy (1/4-5 dan 257), Al Bagawiy di kitabnya Syarhus Sunnah (no: 283). Semuanya dari beberapa jalan (thuruq) dari Abu Usamah dari Walid bin Katsir dari Muhammad bin Ka’ab, dari Ubaidillah bin Abdillah bin Raafi’ bin Khudaij dari Abu Sa’id Al Khudriy (ia berkata:)

أَنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَ نَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةِ؟ –وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيْهَا الحَيْضُ وَلَحْمُ الكِلاَبِ وَالنَّتْنُ- فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الماَءُ طَهُوْرٌ لاَيُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.

“Sesungguhnya pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Bolehkah kami berwudlu dari sumur Budlo’ah yaitu sumur yang di situ biasa dibuang pembalut darah haidl, daging anjing dan kotoran’, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Air itu suci tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.’”

Saya berkata: sanad hadits ini dla’if, karena Ubaidullah bin Abdillah bin Raafi’ bin Khudaij seorang rawi yang mastur atau majhul hal sebagaimana yang diterangkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqrib-nya (1/536).

Di dalam riwayat Nasaa-i dan Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain , sebagian rawi telah keliru mengatakan: “Ubaidullah bin Abdurrahman!? yang benar ialah ‘Ubaidullah bin Abdullah bin Raafi’i bin Khudaij .Oleh karena itu Bukhari dengan tegas mengatakan bahwa orang yang menamakannya ‘Ubaidullah bin Abdurrahman telah keliru sebagaimana telah diterangkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di Tahdzibut Tahdzib (7/28). Meskipun demikian kedua orang rawi di atas, yaitu baik ‘Ubaidullah bin Abdullah atau ‘Ubaidullah bin Abdurrahman sama dla’if tidak dikenal atau majhul, akan tetapi hadits di atas meskipun sanadnya dla’if telah terangkat menjadi shahih lighairi karena telah ada beberapa jalan yang lain dan telah ada syawaa-hidnya dari hadits Ibnu Abbas (lihat no: 11), Aisyah -sebagaimana dikatakan Tirmidzi-, Jabir dan Sahl bin Sa’ad, dan hadits ini telah di-shahih-kan oleh para imam, diantaranya: Imam Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in, Ibnu Hazm, Al Baghawi dan lain-lain.

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

وَعَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ البَاهِلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: إِنَّ الماءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِه.ِ
أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُوْ حَاتِمٍ.

3. Dari Abu Umamah Al Bahili Radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu (suci) tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya, kecuali apabila telah berubah baunya atau rasanya atau warnanya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan telah di-dlaif-kan oleh Abu Hatim).

TAKHRIJUL HADITS
Dla’if, Diriwayatkan oleh: Ibnu Majah (no: 521) dan Al Baihaqi (1/259) dari jalan Risydin bin Sa’ad (ia berkata): Telah mengabarkan kepada kami Mu’awiyah bin Shalih, dari Raasyid bin Sa’ad dari Abi Umamah Al Baahiliy seperti di atas.

Sanad hadits ini dla’if disebabkan dla’if-nya Risydin bin Sa’ad sebagaimana ditegaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di Taqrib-nya.

وَلِلْبَيْهَقِّيُّ: الْمَاءُ طَهُورٌ إِلاَّ إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ، أَوْ طَعْمُهُ، أوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ.

4. Dan dalam riwayat Baihaqi dengan lafazh: “Air itu suci kecuali bila telah berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya dengan sebab kemasukan najis yang tercampur dengan air tersebut.”

TAKHRIJUL HADITS
Dla’if, Diriwayatkan oleh Baihaqiy (1/259-260) dari jalan ‘Athiyah bin Baqiyyah bin Walid (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami bapakku (Baqiyah bin Walid), dari Tsaur bin Yazid, dari Raasyid bin Sa’ad, dari Abi Umamah seperti di atas.

Sanadnya pun dla’if disebabkan oleh Baqiyah bin Walid –bapaknya ‘Athiyah- seorang rawi yang sering melakukan tadlis atas rawi-rawi yang lemah, dan di sanad ini ia telah melakukan tadlis-nya dengan mempergunakan lafazh ‘an’anah.

Lihat kelengkapan takhrij dua hadits dla’if di atas (no: 3, 4) yang sangat luas dan bagus sekali oleh imam Al Albani di Silisilah Dla’ifah-nya (no: 2644).

Hadits Abu umamah di atas telah di-dla’if-kan oleh para imam ahli hadits seperti Syafi’iy sebagaimana diterangkan Baihaqiy di kitab Sunan-nya (1/260) dan lain-lain. Bahkan imam Nawawi menegaskan “telah sepakat ahli hadits melemahkannya.” Yang dimaksud ialah lemahnya riwayat pengecualian di atas (yaitu karena baunya...dst sedangkan bagian pertama dari hadits telah sah dari hadits Abu Sa’id Al Khudriy no: 2)

Adapun tentang hukumnya para ulama telah ijma’ menetapkan bahwa air itu suci dan mensucikan kecuali karena berubah baunya atau rasanya atau warnanya, disebabkan kemasukan najis. Berkata imam Ibnul Mundzir: “Telah ijma’ para ulama sesungguhnya air itu sedikit atau banyak apabila kemasukan najis lalu dengan sebab najis tersebut berubah rasa atau warna atau baunya maka air itu menjadi najis. Maka ijma’lah yang menjadi dalil karena najis yang telah berubah salah satu sifatnya, bukan karena tambahan (di atas yang lemah riwayatnya).” (Lihat Subulus Salam 1/19)

Saya berkata: Dari takhrij di atas kita mengetahui bahwa menjadikan hadits Abu Umamah hanya mempunyai satu sanad dan satu ‘illat (penyakit) yaitu disebabkan dla’if-nya Risydin bin Sa’ad seperti zhahir-nya keterangan imam Ash Shan’aniy di kitabnya Subulus Salam syarah Bulugul Maram (1/18) karena ia tidak memberi komentar pada riwayat yang kedua yang dikeluarkan oleh Baihaqiy (no: 4) adalah kurang tepat, yang dapat difahami bahwa hadits tersebut hanya mempunyai satu sanad dan satu penyakit saja seperti keterangan di atas. Padahal yang benar, hadits no: 3 yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqiy kelemahannya disebabkan Risydin bin Sa’ad. Sedangkan riwayat kedua (no: 4) yang dikeluarkan oleh Baihaqi tidak terdapat di sanadnya Risydin bin Sa’ad, akan tetapi kelemahannya disebabkan karena Baqiyyah bin Walid sebagai penguat bagi riwayat Risydin bin Sa’ad.

Jika dikatakan: apakah penguat ini tidak bisa menaikkan derajat hadits Abi Umamah menjadi hasan lighairihi.?

Saya jawab: tidak bisa! Karena beberapa sebab:
Pertama: para ahli hadits telah ijma’ melemahkannya sebagaimana telah dijelaskan Nawawi dan Ibnul Mundzir.
Kedua: Yang benar pengecualian dari tambahan di atas dari perkataan Raasyid bin Sa’ad, karena hadits di atas hanya beredar dari jalannya.
Ketiga: Karena Risydin bin Sa’ad sangat lemah dari jurusan hapalannya dan telah dilemahkan oleh hampir seluruh para imam ahli hadits sebagaimana telah diterangkan oleh Al Hafizh di Tahdzibut Tahdzib (3/277-279).
Keempat: Kerena tidak ada satu pun penguat yang dapat menguatkannya.

FIQIH HADITS
Hadits Abu Sa’id Al khudriy (no: 2) bersama ijma’ ulama di atas mengandung beberapa hukum, dalam masalah air diantaranya:
1. Bahwa air itu sedikit atau banyak tetap suci dan mensucikan kecuali kalau berubah salah satu sifatnya seperti baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis. Inilah yang menjadi mazhabnya para shahabat seperti Umar bin Khath-thab, Aisyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan lain-lain. Demikan juga tabi’in seperti Sa’id bin Musayyab, Mujahid, Ikrimah, Hasan Bashri dan lain-lain. Dan yang menjadi mazhabnya imam Malik dan imam Ahmad -dalam salah satu pendapatnya- dan Azh Zhahiriyah dan lain-lain. Mereka semuanya mengamalkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id Al Khudriy (no:2) (Subulus Salam 1/17-18).

2. Bahwa ait itu sedikit atau banyak apabila kemasukan najis dan tidak berubah salah satu sifatnya seperti: baunya atau rasanya atau warnanya, maka air itu tetap suci menurut mazhab yang lebih kuat dan benar dari perselisihan para ulama sebagaimana telah dijelaskan dengan luas berdasarkan dalil-dalil naql dan akal oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan beliau sendiri menguatkannya dan berpegang dengan mazhab ini. Dan inilah yang menjadi mazhabnya Malik dan Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- dan lain-lain. (Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 21/30-35)

3. Bahwa air itu sedikit atau banyak apabila berubah salah satu sifatnya seperti: baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan atau bercampur dengan suatu zat yang tidak najis seperti sabun atau daun bidara atau kamper atau tepung atau garam dan lain-lain selama tidak berubah nama bagi zat air tersebut –seperti berubah namanya menjadi air teh, air kopi atau susu- maka air tersebut tetap suci dan mensucikan berdasarkan beberapa dalil:

a). Hadits Abu Hurairah (no:1) bahwa air laut itu suci, sedangkan air laut itu telah berubah rasanya, baunya dan warnanya karena bercampur dengan garam yang begitu banyak sehingga berubah rasanya menjadi asin, akan tetapi tidak sampai merubah nama bagi zat air tersebut.

b). Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan memandikan orang yang mati dalam keadaan ihram dengan air dan daun bidara sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (no: 1267,1268) dan Muslim (no:1206).

c). Dan beliau juga telah memerintahkan memandikan anak perempuannya yang mati dengan air dan daun bidara sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari (no: 1253).
Berkata Ibnu Taimiyyah: “Sudah maklum, bahwa daun bidara itu dapat merubah air, maka kalau sekiranya perubahan dapat merusak air tersebut niscaya beliau tidak akan memerintahkannya.”

d). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dari bak yang di dalamnya terdapat bekas tepung sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nasaa-i (no: 415), Ibnu Majah (no: 378) dan Ahmad (6/342).

e). Keumuman firman Allah: "...Maka jika kamu tidak mendapatkan air..." (Al Maidah ayat: 6). Lafazh air bersifat umum dalam bentuk nakirah. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/24-29).

(Sumber: Al-Manhaj)