PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Wednesday, October 12, 2016

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan, Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi

Sebelum kita membahas hukum membaca Al Qu'an di kuburan, baiknya kita bahas dahulu hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat: Para ulama berbeda pendapat, apakah menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat sampai atau tidak?



Pendapat pertama: Madzhab hanbali, hanafi, salah satu riwayat dari imam Asy Syafi'I, dan pendapat ulama terakhir dari madzhab Maliki dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa menghadiahkan bacaab Al Qur'an akan sampai kepada mayat, Al Bahuti berkata: "Imam Ahmad mengatakan bahwa sampai kepada mayat semua kebaikan, berdasarkan nash-nash yang menunjukkan kepada hal itu, juga karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka". (Hasyiat ibnu Abidin 1/605).

Mereka berdalil dengan beberapa dalil:

Pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan sampainya do'a, pahala shadaqah, haji dan puasa, maka diqiyaskan kepadanya bacaan Al Qur'an dan amal shalih lainnya.

Kedua: Hadits Ma'qil bin Yasaar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ.

"Bacakanlah Yasin kepada mayat-mayat kamu". (HR Abu Daud dan lainnya).

Namun hadits ini lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu 'Utsman bukan An Nahdi dan ayahnya, keduanya perawi yang majhul. Dan sanadnya juga mudltharib karena sebagian perawi meriwayatkan dari Abu Utsman dari ayahnya dan sebagian lain dari Abu 'Utsman dari Ma'qil. (Irwaul ghalil 3/151 no 688). Adapun perkataan Al Maqdisi: "Hadits hasan gharib". Adalah perkataan yang jauh dari kebenaran sebagaimana kita lihat.

Pendapat kedua: Sedangkan madzhab Maliki dan yang masyhur dari imam Asy Syafi'I menyatakan bahwa bacaan Al Qur'an untuk mayat tidak akan sampai.

Dasarnya adalah tidak adanya praktek dari Rasulullah dan para shahabatnya bahwa mereka menghadiahkan bacaan Al Qur'an untuk mayat, padahal para shahabat yang meninggal di zaman Nabi amat banyak. Kalaulah itu sampai dan bermanfaat untuk mayat, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan mengajarkannya kepada umatnya, terlebih beliau amat sayang kepada umatnya sebagaimana firman Allah Ta'ala:

ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ

"Kepada kaum mukminin beliau amat lembut dan penyayang". (At Taubah: 128).

Adapun qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa adalah qiyas dalam masalah ibadah, sedangkan qiyas dalam masalah ibadah adalah qiyas yang batil. Dan inilah yang dirajihkan oleh Al Hafidz ibnu Katsir dari kalangan Syafi'iyah, beliau berkata dalam tafsir surat An Najm ayat 39:

"Dari ayat yang mulia ini, imam Asy Syafi'I dan pengikutnya beristinbath bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat. Karena itu bukanlah amal mayat bukan juga usahanya, dan Rasulullah tidak pernah menyunnahkan kepada umatnya, tidak juga menganjurkan, atau membimbing kepadanya, baik dengan nash maupun isyarat. Dan tidak pernah dinukil juga dari seorang sahabatpun. Kalaulah itu baik, tentu mereka akan mendahuluinya. Dan bab Al Qurubat (ibadah) hanya terbatas pada nash (dalil), tidak berlaku padanya qiyas dan ra'yu. Adapun do'a dan shadaqah, maka telah disepakati sampainya kepada mayat, dan ditunjukkan oleh nash syari'at". (Tafsir ibnu Katsir 7/356-357 tahqiq Haani Al Haj).

Dan inilah pendapat yang rajih, karena kalaulah qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa serta do'a itu diterima, tentu telah diamalkan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, atau setidaknya Nabi mengajarkan dan menganjurkannya, namun semua itu tidak ada, kalaulah seorang penuntut ilmu mencari prakteknya dari Nabi sepanjang umur Nabi Nuh, ia tidak akan mendapatkannya, kecuali bila ia mau berani berdusta. Adapun yang dinisbatkan kepada shahabat yang menganjurkan membaca Al Qur'an di kuburan adalah tidak shahih sebagaimana akan kita jelaskan.

Dan klaim Al Bahuti bahwa ini adalah ijma', karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka, adalah klaim yang tertolak, karena khilaf dalam masalah ini masyhur. Sedangkan kaidah yang harus difahami adalah: bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.

Setelah kita memaparkan hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an, kita lanjutkan dengan pembahasan hukum membaca Al Qur'an di kuburan. Sayyid Sabiq berkata dalam fiqih sunnah: "Para fuqaha berselisih mengenai hukum membaca Al Qur'an di kuburan; Asy Syafi'I dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat sunnah agar memberikan keberkahan padanya, dan disetujui oleh Al Qadli 'Iyadl dan Al Qarafi dari Malikiyah, dan Ahmad memandang tidak apa-apa". (Fiqih sunnah 1/559).

Al Khallaal meriwayat dari jalan Rouh bin Al Faraj dari Al Hasan bin Ash Shobbah ia berkata: "Aku bertanya kepada Asy Safi'i tentang membaca di sisi kuburan? Beliau menjawab: "Tidak apa-apa". (Al Qiraah 'indal qubur 1/7 no 6).

Namun Syaikhul islam ibnu Taimiyah meragukan keabsahan riwayat dari imam Asy Syafi'i, beliau berkata dalam kitab iqtidla (1/380 tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi): "Tidak mahfudz dari Asy Syafi'I sendiri pembicaraan dalam masalah ini, karena yang demikian itu menurutnya adalah bid'ah, dan Malik berkata: "Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya".

Dan pernyataan Sayyid Sabiq bahwa imam Ahmad memandang tidak apa-apa, bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinya dalam kitab masailnya (hal 158), beliau berkata: "Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca (Al Qur'an) dikuburan? Beliau menjawab: "Tidak boleh".

Namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad rujuk darinya, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Khallaal akhbarani Al Hasan bin Ahmad Al Warraq haddatsana Ali bin Musa Al Haddaad: "Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al jauhari pada suatu janazah, ketika mayat telah dikuburkan, ada seorang lelaki buta duduk membaca Al Qur'an di sisi kubur, maka imam Ahmad berkata kepadanya: "Wahai, sesungguhnya membaca di kuburan adalah bid'ah". Ketika kami telah keluar dari perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: "Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu mengenai Mubasyir Al halabi?" Ia menjawab: "Tsiqah". Muhammad berkata: "Apakah engkau menulis sesuatu darinya?" Ia menjawab: "Ya". Muhammad berkata: "Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Maka Ahmad berkata kepadanya: "Kembalilah, dan katakan kepada orang buta itu: "Bacalah kembali".

Akan tetapi hikayat ini tidak shahih, karena Al Hasan bin Ahmad Al Warraaq tidak diketahui siapa ia (majhul), demikian juga Ali bin Musa Al haddaad. Sehingga tidak dapat mengalahkan kekuatan riwayat Abu Dawud di atas. (Lihat Ahkaamul janaiz hal 243-245).

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan.

Yang terpenting bagi kita adalah melihat dalil-dalil dari kedua pendapat tersebut, karena telah kita sebutkan bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadits ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua buah kuburan, lalu Nabi mengabarkan bahwa penghuni kuburan tersebut sedang di 'adzab, kemudian beliau mengambil pelepah kurma dan menyobeknya menjadi dua, lalu menanamkannya pada dua kuburan tadi, beliau bersabda: "Semoga diringankan adzabnya selama kedua pelepah itu belum kering".

Imam An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya membaca Al Qur'an di sisi kuburan, karena menurut beliau apabila diharapkan adzabnya diringankan karena tasbihnya pelepah, maka membaca Al Qur'an lebih utama lagi. (Syarah Shahih Muslim 3/202).

Kedua: Hadits yang artinya: "Barang siapa yang melewati perkuburan lalu membaca qul huwallahu ahad sebelas kali, kemudian memberikan pahalanya kepada para mayat, maka akan diberikan pahala sesuai dengan jumlah mayat". (HR Al Khallaal).

Ketiga: Hadits yang artinya: "Apabila seseorang dari kamu meninggal, maka janganlah ditahan, dan bersegeralah untuk dikuburkan, dan bacakan di sisi kepalanya Al Fatihah dan di sisi kakinya akhir surat Al Baqarah dikuburnya". (HR Ath Thabrani 12/445 no 13613) dan Al baihaqi dalam Syu'abul iman no 9294. Dari jalan Yahya bin Abdullah Al babalti dari Ayyub bin Nahik Al Halabi dari 'Atha bin Abi rabah dari ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Keempat: Perbuatan ibnu Umar, dari jalan Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Sebagaimana telah berlalu.

Kelima: Asy Sya'bi berkata: "Adalah kaum Anshar apabila seseorang meninggal, mereka pergi bergantian ke kuburannya untuk membacakan Al Qur'an". Dikeluarkan oleh Al Khallaal dalam kitab Al Qira'ah 'iendal qubuur (1/8 no 7) dari jalan Mujalid bin Sa'id dari Asy Sya'bi.

Keenam: Al Qur'an adalah berkah, maka bila dibacakan di kuburan, diharapkan dengan keberkahan Al Qur'an dapat memberikan manfaat kepada penghuni kubur.

Jawaban terhadap dalil-dalil ini.

Bila kita perhatikan, dalil-dalil ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah, penjelasannya sebagai berikut:

Dalil pertama, tentang kisah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah kurma yang telah disobek menjadi dua, alasan dijadikan hujah untuk membolehkan adalah karena pelepah itu bertasbih sebagaimana Allah menyebutkan di dalam Al Qur'an bahwa segala sesuatu di bumi dan di langit bertasbih memuji-Nya.

Namun alasan ini amat lemah dari beberapa sisi:

1. Bila alasannya karena tasbih pelepah, tentu Nabi tidak akan menyobeknya agarnya menjadi cepat kering, karena semakin lama kering berarti semakin lama diringankan adzabnya.

2. Bila alasannya demikian, tentu Nabi tidak akan menanam pelepah,akan tetapi beliau menanam pohon agar lebih lama lagi diringankan adzabnya.

3. Bila demikian, maka mayat yang paling bahagia adalah mayat yang paling banyak pohonnya, karena dedaunannya lebih banyak bertasbih, dan ini aneh dan batil.

Yang shahih, bahwa alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah tersebut adalah dalam rangka memberikan syafaat kepadanya, dan ini kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itu para ulama shahabat tidak ada yang memahami seperti apa yang difahami oleh imam An nawawi rahimahullah. Dan tidak ada satupun shahabat yang memahami dari hadits tersebut bolehnya membacakan Al Qur'an di sisi kubur, kalaulah itu baik, tentu mereka yang pertama kali melakukannya.

Adapun dalil yang kedua, adalah hadits yang palsu, berasal dari naskah Abdullah bin Ahmad bin 'Amir dari ayahnya dari Ali Ar Ridla dari ayah-ayahnya, dipalsukan oleh Abdullah atau ayahnya sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi dalam Mizanul I'tidal, dan diikuti oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (3/252), juga As Suyuthi dalam Dzail Al Ahadits Al Maudlu'ah dan beliau menyebutkan hadits ini, dan diikuti juga oleh ibnu 'Arraaq dalam Tanzih Asy Syari'atil Marfu'ah. (Lihat ahkaam janaiz hal 245).

Adapun dalil yang ketiga adalah hadits yang sangat lemah, karena di dalamnya terdapat dua perawi yang lemah, yang pertama adalah Yahya bin Abdullah Al babalti, ia perawi yang lemah. Al Azdi berkata: "Kelemahan padanya sangat jelas". Dan Abu Hatim berkata: "Tidak dianggap". (Al Mughni fi dlu'afa 2/739). Dan yang kedua adalah Ayyub bin Nahiik Al Halabi ia dianggap lemah oleh Abu Hatim, dan Al Azdi berkata: "Matruk". Dan ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata: "Yukhti (suka salah)". (Lisanul Mizan 1/490).

Adapun dalil yang keempat, yaitu atsar ibnu Umar adalah lemah juga. Karena ia berasal dari periwayatan Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj, ia perawi yang majhul karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Mubasyir. Dan Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Maqbul". Artinya diterima apabila dimutaba'ah, dan jika tidak maka haditsnya lemah. Dan di sini ia tidak dimutaba'ah.

Adapun dalil yang kelima, yaitu atsar Asy Sya'bi adalah lemah juga, karena ia dari periwayatan Mujalid bin Sa'id, Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Laisa bil qawiyy (tidak kuat), berubah hafalannya di akhir umurnya". Imam Ahmad berkata: "Laisa bisyai (tidak ada apa-apanya)". Ibnu Ma'in berkata: "Tidak bisa dijadikan Hujah". Dan Ad Daraquthni berkata: "Dla'if". (Al Mughni fi dlu'afa 2/542).

Adapun dalil yang keenam adalah dalil yang membutuhkan dalil, artinya memang benar bahwa Al Qur'an itu berkah, namun untuk dibacakan kepada mayat di kuburan membutuhkan kepada contoh dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya. Dan ternyata tidak ada. Terlebih telah kita rajihkan bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat.

Dalil-dalil pendapat yang melarang.

Pertama: Hadits Abu Hurairah, nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

"Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al baqarah". (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca Al Qur'an, oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan rumah seperti kuburan yang tidak dibacakan padanya Al Qur'an.

Kedua: Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berziarah ke perkuburan Baqie', namun tidak disebutkan disana bahwa beliau membaca Al Qur'an di kubur, diantaranya hadits Aisyah ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ

"Sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar menuju Baqie' untuk mendo'akan mereka, lalu Aisyah menanyakannya, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk mendo'akan mereka".

Tidak disebutkan dalam hadits-hadits itu bahwa beliau membaca Al Qur'an di kuburan. Kalau itu baik, tentu beliau melakukannya dan diperintahkan kepadanya.

Ketiga: Hadits-hadits yang mengajarkan apa yang harus di baca di perkuburan, diantaranya adalah hadits Aisyah yang bertanya kepada beliau apa yang harus di baca di kuburan, maka beliau mengajarkan salam dan do'a, dan tidak mengajarkan untuk membaca Al Fatihah atau surat lain dari Al Qur'an, dan kaidah ushul fiqih berkata: "Meninggalkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan adalah tidak boleh". Kalaulah itu baik, tentu Nabi shallallahu 'alaihi waallam mengajarkannya kepada 'Aisyah dan shahabat-shahabat lainnya.

Keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ikut menguburkan sebagian shahabat, seperti penguburan anaknya dan juga hadits Al Bara bin Malik yang panjang yang menceritakan tentang bagaimana kematian orang beriman dan orang kafir, tidak disebutkan dalam hadits-hadits tersebut bahwa beliau mengajarkan untuk membaca surat Al fatihah atau surat lainnya, kalau itu dilakukan oleh beliau, pastilah banyak shahabat yang menceritakannya.

Kelima: Tidak adanya praktek dari seorangpun shahabat Nabi, oleh karena itu imam Malik berkata: " Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya". Ketiak para shahabat tidak yang melakukannya, padahal pendorong untuk itu amat kuat, dan tidak ada perkara yang menghalangi mereka, itu menunjukkan bahwa itu tidak disyari'atkan.

Dan inilah pendapat yang rajih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang dilakukan di zaman ini, dimana kaum muslimin membacakan Al Qur'an di perkuburan, dengan jumlah hari tertentu, dan tarip tertentu, bahkan dinyalakan lampu-lampu di sana, tidak diragukan lagi akan kebid'ahannya. Karena perbuatan tersebut tidak ada seorangpun dari para ulama madzhab yang membolehkannya. Allahul musta'an.

(Sumber: Ust. Abu Yahya Badrusalam)