PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Wednesday, October 12, 2016

Bagaimana Memahami fiqih hadits?, Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi

Memahami fiqih hadits adalah tujuan terbesar setelah kita mengetahui keshahihan suatu hadits, oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan dalam do'anya untuk orang yang mendengarkan sabda beliau lalu memahami, menghafal dan menyampaikannya, lalu beliau bersabda:

فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ

"Berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya…".

Dan tentunya pemahaman dan kefaqihan manusia berbeda-beda, diantara mereka ada yang diberikan pemahaman yang dalam sedangkan lainnya tidak demikian, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam haditsnya :

مَثَلُ مَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا ، فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ ، وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ ، فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا ، وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى ، إِنَّمَا هِىَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً ، وَلاَ تُنْبِتُ كَلأً ، فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقِهَ فِى دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ ، فَعَلِمَ وَعَلَّمَ ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا ، وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ

“perumpamaan hidayah dan ilmu yang Allah utus aku dengannya bagaikan air hujan yang deras yang menimpa tanah, diantara tanah tersebut ada yang subur dapat menerima air dan menumbuhkan tanaman dan rerumputan yang banyak. Diantara tanah tersebut ada yang keras hanya dapat menahan air, maka Allah memberi manfaat dengannya kepada manusia sehingga mereka dapat minum dan mengairi ladang. Dan ada tanah lain yang tertimpa hujan, sebuah tanah yang tandus yang tidak dapat menahan air tidak juga menumbuhkan tanaman. Itulah perumpamaan yang yang faqih di dalam agama Allah dan bermanfaat baginya apa yang Allah utus (berupa ilmu dan hidayah), maka iapun berilmu dan mengajarkan ilmunya, dan (tanah kedua adalah) perumpamaan orang yang tidak mengamalkan ilmu dan (tanah ketiga adalah perumpamaan orang yang) tidak mau menerima hidayah Allah yang aku bawa.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi manusia menjadi tiga kelompok, kelompok pertama adalah orang yang menerima ilmu dan mampu mengeluarkan hukum-hukum fiqih yang banyak, sedangkan kelompok yang kedua hanya sebatas menerima dan menghafal ilmu namun ia kurang faqih dalam memahaminya. Adapun kelompok yang ketiga adalah orang yang tidak menerima ilmu tidak juga memahaminya, ia adalah seburuk-buruk kedudukan.

Untuk memahami hadits tentunya kita harus mengetahui tata cara yang benar dalam mempelajarinya, sehingga kita selamat dan tidak jatuh kepada pemahaman yang menyimpang, berikut ini diantara cara yang hendaknya kita tempuh dalam mempelajari hadits :

Mengumpulkan semua dalil dalam sebuah permasalahan.

Hal ini agar kita tidak jatuh kepada tata cara yahudi yang mengambil sebagian ayat dan membuang ayat lain yang tidak selera dengan hawa nafsunya, imam Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata: "Ahli ilmu menulis semua dalil yang mendukung maupun yang tidak mendukung, sedangkan ahlul hawa hanya menulis dalil yang mendukung mereka saja". Dan perkataan ini diriwayatkan juga dari imam Wakii' bin Al Jarraah.

Dan apa yang beliau katakan adalah benar, kita lihat setiap ahlul hawa hanya membawakan dalil yang sesuai dengan ra'yu mereka saja. Seperti Khawarij yang hanya mengambil hadits-hadits ancaman untuk mengkafirkan pelaku dosa besar seperti hadits:

لَا يَزْنِي الْعَبْدُ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Tidaklah seorang hamba berzina ketika ia berzina dalam keadaan mukmin, dan tidaklah ia mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan mukmin, dan tidaklah ia minum arak ketika ia meminumnya dalam keadaan mukmin". (HR Bukhari dan Muslim).

Mereka mengkafirkan orang yang mencuri, berzina, minum arak dan dosa-dosa besar lainnya berdasarkan hadits ini dan yang semisal, dan mereka meninggalkan hadits yang menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tidak kafir, seperti hadits Abu Dzarr ia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ وَهُوَ نَائِمٌ ثُمَّ أَتَيْتُهُ وَقَدْ اسْتَيْقَظَ فَقَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ قُلْتُ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ قَالَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ قُلْتُ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ قَالَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ قُلْتُ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ قَالَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ عَلَى رَغْمِ أَنْفِ أَبِي ذَرٍّ

"Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang memakai baju putih dan sedang tidur, kemudian aku mendatanginya lagi ternyata beliau telah bangun, beliau bersabda: "Tidak ada seorang hamba yang mengucapkan Laa ilaaha illallah kemudian mati di atasnya kecuali ia pasti masuk surga". Aku berkata: "Walaupun ia berzina dan mencuri ?" Beliau menjawab: "Iya, walaupun berzina dan mencuri". Aku berkata: "Walaupun ia berzina dan mencuri ?" Beliau menjawab: "Iya, walaupun berzina dan mencuri". Aku berkata: "Walaupun ia berzina dan mencuri ?" Beliau menjawab: "Iya, walaupun berzina dan mencuri kendati Abu Dzarr tidak suka". (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan kelompok Murji'ah mereka hanya mengambil hadits Abu Dzarr saja dan yang semisal untuk menyatakan bahwa maksiat tidak mengurangi iman seorang hamba, dan bahwa iman itu sebatas ucapan atau keyakinan saja, sehingga menurut mereka orang yang sudah mengucapkan laa ilaaha illallah imannya telah sempurna walaupun ia berbuat dosa-dosa besar. Dan mereka meninggalkan hadits-hadits ancaman.

Adapun Ahlussunnah, mereka menggabungkan kedua dalil di atas, mereka berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari islam namun mereka menjadi fasiq akibat dosa besar yang mereka lakukan dan terancam masuk ke dalam api Neraka. Dan inilah yang diyakini oleh para shahabat, tabi'in dan para ulama setelahnya.

Contoh-contoh di zaman sekarang.

Diantara contoh yang ada di zaman sekarang adalah suatu kelompok yang disibukkan berdakwah dan I'tikaf di masjid-masjid, mereka membawakan hadits-hadits tentang keutamaan berdakwah dan zuhud dalam kehidupan dunia, dan meninggalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk mendidik keluarga dan menafkahi mereka:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

"Cukuplah bagi seseorang dosa, ia menyia-nyiakan keluarganya". (HR Abu Dawud).

Juga meninggalkan hadits-hadits yang mewajibkan melaksanakan amanah, namun mereka malah meninggalkan pekerjaannya di kantor dan lebih mementingkan pergi ke masjid-masjid dan I'tikaf di sana, padahal melaksanaan pekerjaan adalah amanah yang wajib ia jaga, sedangkan pergi ke masjid-masjid selama tiga hari atau tujuh hari atau bahkan empat puluh hari bukan sesuatu yang wajib tidak pula sunnah.

Demikian pula suatu kelompok yang mudah mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka membawakan ayat-ayat yang mengkafirkan pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah seperti ayat :

ﮤ ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ

"Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang yang kafir". (Al Maidah : 44).

Mereka juga membawakan perkataan-perkataan ulama yang bersifat global yang seakan-akan mendukung ra'yu mereka, dan meninggalkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku dosa besar dan tidak keluar dari islam selama tidak menganggap halal atau melakukannya karena juchud dan 'ienad, seperti kisah Najasyi penguasa habasyah yang masuk islam secara diam-diam, dan selama ia berkuasa tidak berhukum dengan hukum Allah, namun tetap dishalatkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan shalat ghaib, juga meninggalkan hadits :

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الإِِسْلاَمِ عُرْوَةٌ عُرْوَةٌ ، فَكُلَّمَا انْتُقِضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ.

"Tali islam akan diputus seutas demi seutas, setiap kali putus seutas tali orang-orang akan berusaha memutuskan tali selanjutnya, yang pertama kali putus adalah hukum dan yang terakhir putus adalah shalat". (HR Ahmad).

Mereka juga meninggalkan perkataan para ulama yang bersifat terperinci dan penafsiran para shahabat dan ulama setelahnya dalam menafsirkan ayat tersebut sebagaimana akan kita sebutkan dalam pembahasan yag akan datang.

Diantara contohnya juga adalah sebagian orang menasehati penguasa dengan cara terang-terangan dengan cara berdemontrasi atau di mimbar-mimbar beralasan dengan hadits :

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

"Jihad yang paling utama adalah (menyampaikan) kebenaran di depan penguasa yang zalim". (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya).

Dan meninggalkan hadits yang menyebutkan tentang tata cara menasehati penguasa :

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

"Barang siapa yang ingin menasehati penguasa, janganlah ia melakukannya secara terang-terangan, tetapi ambillah tangannya dan nasegatilah secara rahasia, jika ia menerima maka itulah (yang diharapkan) dan jika tidak maka ia telah melakukan kewajibannya". (HR Ahmad).

Mengumpulkan lafadz-lafadz sebuah hadits.

Mengumpulkan lafadz-lafadz hadits sangat bermanfaat dalam menjelaskan sebuah makna yang samar atau global dalam suatu hadits, barangkali suatu hadits dijadikan hujah untuk membenarkan sebuah pemahaman yang salah, namun setelah kita kumpulkan lafadznya tampak dengan jelas kesalahan pemahaman tersebut.

Contohnya adalah hadits :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتىَّ لاَ يُقَالَ فِي الأَرْضِ اللهَ اللهَ

Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :” Tidak tegak hari kiamat sampai tidak dikatakan lagi Allah.. Allah.. “.

Hadits ini dijadikan dalil bolehnya berdzikir dengan lafadz Allah.. Allah.. saja sebagaimana yang fahami oleh kaum sufi, namun ada lafadz lain yang menjelaskan, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya dengan sanad yang qowiy (kuat) dari Anas bin Malik bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتىَّ لَا يُقَالَ فِي الأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا الله

“Tidak akan tegak hari kiamat sampai tidak dikatakan lagi laa ilaaha illallah “.

Karena berdzikir dengan "Allah Allah" saja tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan tidak pula dilakukan oleh generasi shahabat, tabi'in, dan para ulama setelahnya. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :” Adapun berdzikir dengan hanya menyebut satu isim (nama) saja, seperti berkata :” Allah, Allah “, maka tidak pernah diajarkan oleh syari’at islam, dan ia bukan kalimat sempurna.. “.

Beliau juga berkata :” oleh karena itu, manusia (para ulama) menganggap bid’ah apa yang dilakukan oleh sebagian ahli ibadah yang berdzikir dengan hanya menyebut Allah saja tanpa membentuk kalimat sempurna…

Dan telah mutawatir dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengajarkan umatnya untuk berdzikir kepada Allah dengan kalimat sempurna, seperti subhanallah, alhamdulillah, laailaahaillallah, Allahu akbar, laahaula walaaquwwata illa billah… dan seterusnya.

Sebagian orang menyangka bahwa berdzikir dengan satu isim saja disyari’atkan, bahkan sebagian mereka mengira bahwa dzikir seperti itu lebih afdlal untuk kalangan tertentu dari dzikir laa ilaaha illallah, bahkan sebagiannya lagi mengira bahwa berdzikir dengan dlomir (kata ganti) huwa, huwa lebih afdlal dari Allah, Allah. Syaithan telah menyeret mereka untuk mengucapkan lafadz yang tidak menghasilkan iman tidak pula hidayah, bahkan mereka masuk ke dalam madzhab zindiq dan atheis ahli wihdatul wujud yang menganggap bahwa wujud makhluk adalah penjelmaan dari wujud Allah “.

Contoh lain adalah hadits :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak”. (HR Muslim).

Hadits ini difahami oleh sebagian orang adanya bid'ah hasanah, karena katanya kata"Maa laisa minhu" artinya yang tidak bersumber darinya, ini menunjukkan bila kita membuat sesuatu yang bersumber darinya boleh saja dan tidak terlarang. Akan tetapi bila kita melihat lafadz lain akan tampak kesalahan orang yang memahami demikian yaitu hadits:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amal yang tidak ada diatasnya urusan (agama) kami, maka dia tertolak”.

Perhatikan kalimat “Laisa ‘alaihi amruna” (Yang tidak ada diatasnya urusan agama kami), ia adalah na’at (sifat) untuk amal, dan amal disini berbentuk nakirah, sedangkan nakirah mempunyai makna umum, artinya semua amal yang tidak di atas dalil agama adalah tertolak, dan lafadz ini membantah adanya pembagian bid’ah menjadi hasanah dan dlolalah. Inilah yang di fahami para ulama.

Berkata imam An Nawawi rahimahullah,” Hadits ini adalah kaidah yang agung dari kaidah-kaidah islam, ia termasuk jawami’ kalim Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia tegas menolak semua bid’ah dan sesuatu yang diada-adakan. Dan dalam riwayat kedua (yaitu riwayat : man ‘amila amalan..) terdapat tambahan, yaitu terkadang sebagian pelaku bid’ah ngeyel melakukan bid’ah yang telah didahului sebelumnya, jika kita berhujjah kepadanya dengan riwayat pertama (yaitu riwayat : man ahdatsa fi amrina hadza..) ia berkata,” Aku tidak membuat sesuatu yang baru”. Maka kita berhujjah dengan riwayat yang kedua yang tegas menolak semua yang muhdats (yang diada-adakan).”

Contoh lainnya adalah hadits:

حديث أبي هُرَيْرَةَ عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ومَن كَذَب عليّ مُتعمِّدًا فليتبوَّأْ مَقْعَدَهُ من النار. أخرجه البخاري في: 3 كتاب العلم: 38 باب إثم من كذب على النبي صلى الله عليه وسلم

Hadits Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api Neraka". (HR Bukhari).

Sebagian orang ada yang memahami dengan pemahaman yang aneh, ia berkata bahwa yang dilarang adalah "kadzaba 'ala" artinya berdusta keburukan, karena kata "'ala" dalam bahasa arab dipakai untuk keburukan seperti "da'a 'ala" artinya mendo'akan keburukan. Adapun jika ia berdusta kebaikan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka diperbolehkan.

Pemahaman ini selain bertentangan dengan bahasa arab yang fasih juga sangat tidak sepadan dengan lafadz lain dari hadits itu yaitu :

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

"Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku yang tampak sebagai kedustaan maka ia termasuk ke dalam salah seorang pendusta". (HR Muslim).

Dalam hadits ini tidak digunakan kata "'Ala" oleh karena itu tidak ada satupun ulama yang memahami dengan pemahaman aneh tersebut.

Mengetahui sebab terjadinya hadits.

Ini sangat membantu kita untuk memahami maksud suatu kejadian yang terjadi di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketidaktahuan sebab terjadinya hadits seringkali mengakibatkan jatuh kepada kesalahan pemahaman, sebuah contoh adalah adanya pembagian bid'ah menjadi dua yaitu bid'ah hasanah dan dlalalah, diantara hadits yang dijadikan dasar oleh mereka adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”

Hadits ini menyebutkan adanya sunnah yang baik dan sunnah yang buruk sehingga diambil kesimpulan adanya bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk.

Sekarang dengarkanlah kisah berikut ini yang merupakan sebab terjadinya hadits itu :

Jarir radliyallahu ‘anhu berkata,” Kami berada disisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di waktu siang, lalu datanglah suatu kaum dengan telanjang kaki, telanjang badan dan memakai nimar (sarung wol yang bergaris-garis) sambil menghusunkan pedang, kebanyakan mereka dari Mudlor bahkan semuanya. Maka berubahlah wajah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena melihat mereka yang sangat papa, beliaupun masuk lalu keluar, dan menyuruh Bilal untuk adzan kemudian iqomat, setelah sholat beliau berkhutbah :

“Wahai Manusia, bertaqwalah kamu kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa… sampai akhir ayat, dan ayat dalam surta Al Hasyr : 18. Hendaklah seseorang bershodaqoh dengan dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, sha’ burrnya, sho’ kurmanya sampai beliau bersabda : walaupun dengan setengah kurma”.

Lalu datanglah seseorang dari kalangan anshor dengan membawa kantung yang tangannya hampir tidak bisa membawanya bahkan tidak mampu, kemudian orang-orang pun mengikuti sehingga aku melihat dua tumpukan besar dari makanan dan pakaian, maka aku melihat wajah Rosulullah berseri-seri bagaikan perak bersepuh emas, lalu beliau bersabda :

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”

Perhatikanlah, hadits tersebut berhubungan dengan shodaqoh yang dilakukan oleh seorang shahabat yang diikuti oleh shahabat lain, tentu pembaca semua mengetahui bahwa shodaqoh bukanlah perkara yang diada-adakan, maka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan adanya bid’ah hasanah adalah sebuah pemahaman yang aneh.

Menguasai bahasa arab.

Bahasa arab sangat diperlukan bagi orang yang ingin memahami hadits dengan benar, dengan menguasai bahasa arab seorang penuntut ilmu dapat memahami mana kata kerja perintah dan mana kata kerja larangan, juga dapat membedakan antara nakirah dan ma'rifah, mana dlamir mukhatab (Kata ganti kedua) dan mana dlamir mutakallim (kata ganti pertama) dan lain sebagainya.

Sebuah contoh misalnya hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

"Apabila kalian mendengar muadzin melantunkan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya orang yang bershalawat kepadaku sekali maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali". (HR Muslim).

Perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin kemudian bershalawat adalah untuk pendengar bukan untuk muadzin, karena dalam hadits itu digunakan dlamir mukhatab (kata ganti kedua) yaitu "Tum" artinya kalian, maka bila muadzin bershalawat setelah adzan tentunya bertentangan dengan hadits tersebut, sebagaimana yang kita saksikan di zaman kita ini disebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap bahasa arab.

Diantara contoh kesalahan pemahaman akibat kurangnya menguasai bahasa arab adalah pemahaman sebagian orang dianjurkannya berdiri untuk menghormati kiyai yang datang, berdalil dengan hadits Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ بَنُو قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدٍ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَرِيبًا مِنْهُ فَجَاءَ عَلَى حِمَارٍ فَلَمَّا دَنَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ …

"Ketika Banu Quraidzah menyerahkan hukum kepada Sa'ad bin Mu'adz, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya. Dan ia datang dengan menunggang keledai. Ketika telah dekat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdirilah kepada sayyid kalian"… dst. (HR Bukhari dan Muslim).

Mereka memahami kata "Qumu ila sayyidikum" untuk penghormatan, padahal dalam bahasa arab dibedakan antara "qumu ila" dengan "Qumu li" dimana yang mempunyai makna penghormatan adalah "qumu li" sedangkan hadits itu dengan lafadz "Qumu ilaihi" maksudnya berdirilah menuju sa'ad penghulu kalian untuk menurunkannya dari keledai karena ia sedang terluka berat pada waktu itu. Dan semua lafadz-lafadz hadits ini adalah dengan lafadz "Qumu ila" tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan dengan lafadz "qumu li".

Kalaulah lafadz "qumu ila" maksudnya adalah berdiri untuk menghormati tentu pemahaman ini bertentangan dengan hadits :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

"Barang siapa yang suka orang-orang berdiri menghormatinya, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka". (HR At Tirmidzi).

Adapun hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya no 5145 :

ثُمَّ أَقْبَلَ أَخُوهُ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَامَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ بَيْنَ يَدَيْهِ

"…Kemudian datanglah saudara sepersusuan beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menghormatinya, dan mendudukkannya dihadapan beliau".

Hadits ini diriwayatkan dari Umar bin As Saaib bahwa sampai kepadanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…al hadits, hadits ini lemah karena sanadnya mu'dlal dimana Umar bin As Saaib hidup di masa tabi'uttabi'in sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu Hibban dalam kitab Ats Tsiqaat (7/175).

Mempelajari ushul fiqih.

Ia adalah ilmu yang sangat penting sekali bagi orang yang ingin memahami Al Qur'an dan hadits, dengan ilmu tersebut seorang penuntut ilmu dapat mengetahui bentuk kalimat yang menunjukkan kepada hukum wajib seperti kata kerja perintah dan lain sebagainya, atau sunah atau haram dan makruh atau mubah.

Seringkali terjadi kesalahan pemahaman akibat tidak memahami kaidah ushul fiqih, sebuah contoh adalah tidak bisa membedakan antara bid'ah dengan mashlahat mursalah, karena kedua-duanya memang mempunyai kemiripan yaitu sama-sama tidak ada nash yang menyatakan demikian, namun mashlahat mursalah berbeda dengan bid'ah dimana mashlahat mursalah bertujuan untuk menjaga pokok-pokok syari'at islam yang apabila ditinggalkan akan menimbulkan mafsadah yang besar sedangkan bid'ah tidak demikian.

Contoh mashlahat mursalah adalah pengumpulan Al Qur'an juga peletakkan ilmu-ilmu agama, semua ini dalam rangka menjaga pokok-pokok syari'at, bayangkan bila Al Qur'an tidak dikumpulkan ! pasti akan lenyap dan tidak sampai kepada kita dan ini adalah mudlarat yang amat besar, demikian juga ilmu-ilmu agama seperti ilmu nahwu dan sharaf, ilmu hadits, ilmu ushul fiqih, tanpa ilmu ini kita tidak akan dapat memahami Al Qur'an dan hadits dengan benar, tidak juga dapat membedakan antara hadits shahih dengan hadits lemah dan mudlarat lain yang besar bagi umat islam.

Sedangkan bid'ah tidak menjaga pokok-pokok syari'at tidak juga mudlarat bila ditinggalkan, bahkan merusak sunah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Perayaan maulid misalnya tidak menjaga pokok-pokok agama, karena mencintai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengenang perjuangannya dapat dilakukan dengan yang sesuai syari'at yaitu mempelajari hadits dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak pula bermudlarat bila tidak dirayakan. Dan adanya sedikit mashlahat yang diklaim oleh pelakunya sama dengan manfaat yang ada pada arak dan judi, dimana dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Berapa banyak sunnah yang hilang akibat munculnya bid'ah seperti adzan awal yang digantikan oleh nyanyian, dan lain sebagainya. Namun sayang banyak kaum muslimin justru beralasan dengan kisah pengumpulan Al Qur'an untuk menyatakan adanya bid'ah hasanah, padahal sama sekali tidak menunjukkan kepada yang dia inginkan, bahkan tidak nyambung.

Mengenal dalil yang umum.

Diantara faidah menguasai bahasa arab adalah memahami sebuah kata yang bermakna umum, sebuah contoh misalnya hadits :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Apa-apa yang aku larang jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan lakukanlah semampu kamu". (HR Muslim).

Kata "maa" yang artinya apa mempunyai makna umum, maka semua yang diperintahkan oleh beliau hendaknya kita lakukan baik yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah, karena sesuatu yang sunnah termasuk perkara yang diperintahkan oleh syari'at yang mulia ini. Demikian pula semua yang dilarang hendaknya kita tinggalkan baik yang hukumnya haram maupun makruh.

Diantara kata yang menunjukkan kepada makna umum juga adalah kata "كل " yang artinya setiap atau semua, contohnya hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Dan jauhilah perkara yang diada-adakan, karena setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan di dalam api Neraka". (HR Ahmad).

Kewajiban kita adalah mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh keumuman makna dan tidak boleh menghususkan kecuali dengan dalil.

Imam Asy Syafi'I rahimahullah berkata: "Semua perkataan yang umum dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dibawa kepada keumumannya sampai diketahui hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa yang diinginkan darinya adalah sebagian makna tanpa yang lainnya".

Berkata Az Zarkasyi: "Yang wajib adalah mengamalkan yang umum sampai ia mendapatkan dalil yang mengkhususkan karena pada asalnya yang mengkhususkan itu tidak ada, dan juga dugaan adanya pengkhususan adalah dugaan yang masih lemah, sedangkan lahiriah makna yang umum adalah dugaan yang kuat, sedangkan mengamalkan yang kuat adalah wajib berdasarkan ijma'".

Ash Shon'ani mengomentari: "Inilah pendapat yang kami pilih dan amalkan, kami memandang inilah yang haq, karena telah diketahui bahwa para shahabat selalu berdalil dengan dalil yang umum tanpa harus mencari dalil yang mengkhususkannya dalam banyak kejadian".

Oleh karena itu para shahabat memahami hadits di atas sesuai dengan keumumannya yaitu bahwa semua bid'ah itu sesat, Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma berkata:

كل بِدْعَة ضَلالَة ؛ وإِنْ رآها الناس حَسَنَة

"Setiap bid'ah itu sesat walaupun dianggap baik oleh manusia". (HR Al Laalikai).

Abdullah bin Mas'ud juga berkata:

اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا , فَقَدْ كُفِيتُمْ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Ikuti jangan berbuat bid'ah karena kamu telah dicukupi dan setiap bid'ah itu sesat". (HR Al Lalikaai).

Memang, banyak sekali dalil-dalil dari Al Qur'an dan hadits yang telah dikhususkan, sampai-sampai sebagian ulama ada yang berkata: "Tidak ada dalil yang umum kecuali telah dikhususkan". Namun perkataan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak setiap dalil yang bermakna umum dengan alasan kemungkinan ada dalil lain yang mengkhususkan, alasannya adalah :

Pertama : Bahwa kemungkinan itu masih bersifat lemah, dan makna yang ditunjukkan dalil yang umum itu adalah kuat, sedangkan mengamalkan yang kuat itu adalah wajib sebagaimana yang dikatakan oleh imam Az Zarkasyi tadi.

Kedua : Jika kita membaca ayat-ayat Al Qur'an, kebanyakan ayat yang umum itu masih terjaga dan belum ada yang mengkhususkan, contohnya firman Allah Ta'ala :

ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ

"Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam".

Alif laam dalam "Al 'alamin" maknanya umum, artinya bahwa Allah adalah Rabb seluruh alam. Maka apakah kita tolak keumuman ayat ini hanya karena alasan perkataan "Tidak ada dalil yang umum kecuali telah dikhususkan", apakah engkau mendapati adanya alam yang penciptanya bukan Allah Ta'ala ?! Juga firman Allah Ta'ala :

ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ

"Tidak ada binatang yang melata di muka bumi ini kecuali Allahlah yang memberi rizki kepadanya". (Hud : 6).

Kata "Daabbah (binatang melata)" nakirah pada redaksi peniadaan yang maknanya umum, akankah kita tolak keumuman ayat ini ?? Adakah binatang melata yang memberi rizki kepadanya selain Allah ?! dan ayat-ayat lainnya yang sangat banyak.

Ketiga : Kewajiban kita adalah mengamalkan lahiriyah (Dzahir) sebuah dalil sampai ada dalil yang memalingkan maknanya yang dzahir kepada makna lain, sedangkan lahiriyah (Dzahir) umum itu mencakup semua individu-individunya tanpa ragu lagi. Artinya bahwa dalil yang umum itu serupa dengan dalil yang dzahir.

Keempat : Para shahabat senantiasa mengamalkan dalil yang umum selama belum sampai kepada mereka dalil yang mengkhususkannya dalam kejadian yang banyak dan ini menunjukkan bahwa mereka bersepakat untuk membawa lafadz-lafadz Al Qur'an dan hadits kepada dzahirnya yang umum, dan ini adalah madzhab jumhur ulama diantaranya adalah imam yang empat dan dzahiriyah, dan yang menyelisihi mereka adalah sebagian dari ahli kalam yang pendapatnya tidak bisa diterima.

Kaitan dalil yang umum dengan pengamalan para shahabat.

Sebuah fenomena yang harus diluruskan adalah berhujjah dengan dalil yang umum untuk membolehkan sebuah perbuatan yang husus yang tidak ada contohnya dari Nabi dan para shahabatnya, seperti berdalil dengan hadits-hadits mengenai keutamaan bershalawat untuk membolehkan membuat lafadz-lafadz shalawat yang tidak pernah di ucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau beralasan dengan hadits-hadits mengenai keutamaan berdzikir untuk membuat do’a-do’a khusus atau tata cara khusus yang tidak berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Imam Asy Syatihibi menyebutkan bahwa kaitan dalil yang umum dengan pengamalan para shahabat tidak lepas dari tiga keadaan, yaitu :

Pertama : Dalil syari’at yang diamalkan oleh para shahabat secara terus menerus atau pada kebanyakan waktu, seperti dalil-dalil mengenai sholat, zakat, puasa dan lainnya, dan ini adalah keadaan kebanyakan dalil.

Kedua: Dalil yang diamalkan oleh para shahabat secara jarang atau pada waktu dan keadaan tertentu, maka wajib kita teliti dahulu secara seksama dan mengamalkannya sesuai dengan keadaan tersebut. Seperti ibnu Abbas pernah sholat malam berjama’ah dengan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal bukan kebiasaan Nabi tidak juga para shahabat untuk sholat tahajjud secara berjama’ah kecuali dimalam-malam bulan Ramadlan saja. Beliau sengaja sholat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rangka mempelajari bagaimana shalat tahajjud beliau, tetapi ibnu ‘Abbas melakukannya hanya malam itu saja, setelah itu beliau tidak melakukannya kembali walaupun sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalaulah sholat tahajjud berjama’ah itu baik, sebagaimana yang di amalkan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, tentu para shahabat yang melakukannya pertama kali.

Ketiga : Dalil yang tidak ada satupun shahabat yang mengamalkannya, maka ini lebih berat lagi hukumnya. Seperti hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah lebih baik dua puluh tujuh kali lipat dibandingkan dengan sholat sendirian. Tidak ada satupun shahabat yang mengamalkan hadits tersebut untuk sholat dluha atau sholat sunnah rowatib, bila ada orang yang sholat sunnah rowatib berjama’ah dengan alasan hadits tersebut, tentu alasan seperti ini tidak dapat diterima, mengapa ? jawabnya karena tidak ada satupun para shahabat yang memahami demikian.

Demikian juga orang yang membuat lafadz-lafadz sholawat seperti shalawat badriyah, nariyah dan lainnya, beralasan dengan hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan bershalawat, maka pendalilannya tidak dapat diterima, karena tidak ada shahabat yang mengamalkan demikian padahal mereka adalah orang yang sangat fasih bahasa arabnya dan mampu merangkai sya’ir-sya’ir indah dalam rangka bershalawat kepada Nabi.

Contohnya juga adalah orang yang merayakan kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan keumuman hadits dan ayat yang memerintahkan kita untuk mencintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan bergembira dengan karunia yang Allah berikan kepada kita, sementara para shahabat tidak ada satupun yang memahami demikian, padahal mereka adalah generasi yang paling mencintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Umum yang dikhususkan.

Bila kita mendapatkan dalil yang shahih yang mengkhususkan keumuman suatu dalil, maka kewajiban kita adalah mengamalkan dalil yang mengkhususkan tersebut, baik yang mengkhususkan itu bersambung dengan dalil yang umum (muttashil) atau berdiri sendiri (munfashil).

Contoh yang bersambung adalah firman Allah Ta'ala :

ﯶ ﯷﯸ ﯹ ﯺﯻ ﯼ

"Maka Malaikat semuanya bersujud. Kecuali Iblis…" (Al Hijr : 30-31).

Diantara contohnya juga adalah hadits :

أن النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِإلا والشمسُ مرتفعةٌ

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat setelah ashar kecuali bila matahari masih tinggi". (HR Abu Dawud).

Hadits ini menyatakan bahwa bila matahari masih tinggi dan belum menguning maka masih diperbolehkan melakukan shalat sunnah, sehingga hadits ini mengecualikan keumuman larangan shalat setelah ashar.

Adapun contoh yang berdiri sendiri adalah hadits:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

"Wahai Bani Abdi Manaf janganlah kamu melarang seorangpun yang ingin thawaf di rumah ini (ka'bah) dan shalat kapan saja di waktu malam atau siang". (HR At Tirmidzi).

Hadits ini mengecualikan larangan shalat di waktu-waktu yang dilarang, juga hadits :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Apabila salah seorang dari kamu masuk masjid hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk". (HR Bukhari dan Muslim).

Perintah shalat tahiyat masjid di dalam hadits ini mengecualikan larangan shalat di waktu yang dilarang karena perintah dalam hadits ini bersifat umum kapan saja ia masuk masjid, sehingga sebagian ulama seperti imam Asy Syafi'I berpendapat bahwa untuk shalat-shalat yang mempunyai sebab boleh dilakukan di waktu-waktu yang dilarang, dan itu adalah madzhab yang kuat.

Hikayat perbuatan.

Yang harus kita fahami adalah bahwa keumuman itu hanya berlaku pada perkataan dan tidak berlaku pada perbuatan, karena perbuatan itu mengandung banyak kemungkinan, oleh karena itu para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa sebatas menceritakan perbuatan tidak menunjukkan makna yang umum atau yang disebut dalam ushul fiqih "waaqi'atul 'ain".

Contohnya adalah hadits Maimunah radliyallahu 'anha yang menceritakan tentang tata cara mandi janabah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah beliau selesai mandi Maimunah berkata:

فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ

"Lalu aku datang membawa kain (handuk) namun beliau tidak menginginkannya dan beliau menyeka dengan tangannya". (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagian orang memahami dari hadits ini bahwa menyeka badan dengan handuk setelah mandi tidak sesuai dengan sunnah, akan tetapi pemahaman ini adalah batil karena hadits diatas adalah hikayat perbuatan yang tidak mempunyai makna umum artinya tidak bisa difahami bahwa menolak handuk disunnahkan disetiap selesai mandi, lebih-lebih perbuatan Maimunah yang membawakan handuk menunjukkan kebiasaan beliau adalah memakai handuk namun untuk saat itu beliau tidak menginginkannya.

Antara mutlak dan muqayad.

Lafadz yang mutlak artinya lafadz yang mencakup sesuatu yang tidak ditentukan dilihat dari hakikatnya yang mencakup semua jenisnya. Contohnya bila A berkata kepada B,” Ambilkan baju ! disini kata “baju” tidak tertentu, mencakup semua jenis baju, maka apabila si B mengambil baju apa saja berarti ia telah melaksanakan perintah tersebut. Berbeda bila si A berkata,” Ambilkan baju kemeja ! maka ini menjadi tertentu dan terikat dengan jenis tertentu yaitu kemeja, dan kata "kemeja" ini disebut muqayad karena ia mengikat kata baju sehingga menjadi tertentu.

Dalil yang mutlak wajib kita amalkan secara mutlak juga dan tidak boleh kita mengikatnya dengan tata cara tertentu kecuali dengan dalil, contohnya adalah hadits :

أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

"Dzikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallah". (HR Ibnu Majah dan lainnya).

Berdzikir dengan kalimat laa ilaaha illallah tidak disebutkan tata cara yang khusus alias mutlak, maka tidak boleh kita menentukan tata cara tertentu seperti dengan memutar-mutar kepala atau berjama'ah dengan satu suara kecuali dengan dalil yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dan apabila dalil yang mutlak bertemu dengan dalil yang muqayad maka dalil yang mutlak itu harus dibawa kepada dalil yang muqayad bila hukum dan sebabnya sama atau hukumnya sama tetapi sebabnya berbeda.

Contoh yang hukum dan sebabnya sama, firman Allah Ta'ala :

ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ

"Diharamkan kepadamu bangkai dan darah…". (Al Maidah : 3).

Dalam ayat ini kata darah bersifat mutlak mencakup darah yang mengalir maupun darah yang tidak mengalir, namun dalam ayat lain Allah Ta'ala berfirman :

ﮙ ﮚ ﮛ ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ

"Katakan, aku tidak menemukan pada apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan atas orang yang memakannya kecuali bangkai atau darah yang mengalir…". (Al An'am : 145).

Dalam ayat ini disebutkan darah secara muqayad (terikat) yaitu yang mengalir. Dan bila kita perhatikan dua ayat tersebut, kita dapati hukumnya sama yaitu haramnya memakan darah, dan sebabnya juga sama yaitu bahaya makan darah bagi diri kita, maka dapat kita simpulkan bahwa darah yang diharamkan untuk dimakan adalah darah yang mengalir, adapun darah yang tidak mengalir yang berada pada urat-urat daging maka dimaafkan oleh syari'at kita yang mulia.

Contoh yang hukumnya sama tetapi sebabnya berbeda firman Allah Ta'ala :

ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍﮎ

"Maka (kafaratnya adalah) memerdekan seorang budak sebelum mereka berhubungan". (Al Mujadilah : 3).

Dalam ayat ini kata budak bersifat mutlak mencakup yang mukmin maupun yang kafir, namun dalam ayat lain Allah Ta'ala berfirman :

ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ

"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja (salah) maka (kafaratnya adalah) memerdekan budak yang mukmin". (An Nisaa : 92).

Dalam ayat ini kata budak bersifat muqayad yaitu mukmin, dan kita dapati hukum kedua permasalahan dalam dua ayat ini adalah sama yaitu wajibnya memerdekakan budak, namun sebabnya berbeda karena ayat pertama berbicara dengan kafarat dzihar sedangkan ayat kedua berbicara tentang kafarat orang yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja. Maka menurut pendapat yang rajih ayat pertama yang mutlak dibawa kepada ayat kedua muqayad, sehingga dalam kafarat dziharpun budak yang dimerdekakan adalah budak yang mukmin.

Tidak dibawa kepada muqayad.

Mutlak tidak boleh dibawa kepada muqayad jika hukum dan sebabnya berbeda, atau sebabnya sama tetapi hukum berbeda.

Contoh yang hukum dan sebabnya berbeda, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Apa-apa yang berada dibawah mata kaki dari kain sarung maka tempatnya di Neraka". (HR Bukhari).

Larangan memakai kain melebihi mata kaki dalam hadits ini bersifat mutlak baik dengan kesombongan maupun tidak, namun dalam hadits lain Nabi bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang menyeret kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat". (HR Bukhari dan Muslim).

Perhatikanlah ! sebab dalam hadits pertama adalah memakai kain melebihi mata kaki, sedangkan dalam hadits kedua sebabnya adalah menyeret kainnya karena sombong. Dan hukumannya juga berbeda karena dalam hadits pertama disebutkan bahwa ia dalam api Neraka, sedangkan dalam hadits kedua hukumannya adalah Allah tidak akan melihat kepadanya.

Kesimpulannya adalah bahwa keharaman memakai kain dibawah mata kaki tidak khusus karena sombong saja, namun kita katakan: "Bila ia memakai kain melebihi mata kaki dengan tanpa kesombongan, ia berhak mendapat siksa api Neraka. Dan jika ia melakukannya dengan kesombongan maka ditambah lagi sanksinya yaitu Allah tidak akan melihat kepadanya".

Lebih-lebih bila kita memperhatikan hadits lain, akan tampak kekuatan pendapat ini yaitu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ

"Jauhilah olehmu isbal (memakai kain melebihi mata kaki), karena isbal itu termasuk kesombongan".

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan bahwa isbal itu sendiri termasuk kesombongan. Dan hadits-hadits lainnya yang dibawakan oleh Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab fathul bari.

Contoh yang sebabnya sama tetapi hukumnya berbeda yaitu firman Allah Ta'ala :

ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀﮁ

"Maka bertayamumlah dengan sha'id (tanah) yang baik, usaplah wajah dan tanganmu darinya". (Al Maidah : 6).

Kata tangan dalam ayat ini mutlak, dan firman Allah Ta'ala :

ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak shalat cucilah wajahmu dan tangan sampai siku-siku…". (Al Maidah : 6).

Tangan dalam ayat ini muqayad diberi batasan sampai siku-siku, kita lihat sebabnya sama yaitu menghilangkan hadats untuk shalat, tetapi hukumnya berbeda karena yang pertama wajibnya mengusap tangan dalam tayamum sedangkan yang kedua wajibnya mencuci dalam wudlu. Maka tidak boleh kita katakan bahwa mengusap tangan dalam tayamum sampai siku-siku, karena mutlak dalam ayat tayamum tidak bisa dibawa kepada muqayad dalam ayat wudlu.

Menyikapi lahiriyah (dzahir) hadits.

Ketahuilah pembaca yang budiman, seluruh ulama dari zaman kezaman bersepakat untuk menerima lahiriah sebuah hadits dan tidak memalingkannya kepada makna lain kecuali dengan dalil, bila engkau mendengar lafadz singa misalnya, yang kita fahami dari lafadz tersebut adalah binatang buas yang sudah kita kenal, tidak boleh kita palingkan maknanya kepada makna lain kecuali ada bukti yang menunjukkan kepadanya.

Mengamalkan lahiriyah (dzahir) dalil bukanlah madzhab Dzahiri, imam Asy Syaukani rahimahullah berkata: "Mengamalkan dzahir adalah pemikiran yang pertama kali ada dan yang terakhir bagi orang yang diberi sifat keadilan dan fitrahnya belum berubah, ia bukan hanya madzhab Daud Ad Dzahiri saja, namun ia adalah madzhab ulama-ulama besar yang mengikatkan diri dengan nash-nash syari'at dari semenjak zaman shahabat sampai hari ini, namun Daud masyhur dengan kejumudannya dalam menyikapi banyak masalah dimana ia berpegang kepada lahiriah yang tidak layak dipegang dan menolak qiyas yang seharusnya tidak boleh ditolak". (Al Badru Ath Thali' 2/288).

Bila saya berkata kepadamu: "Saya membuat kue ini dengan tangan saya sendiri". Apa yang engkau fahami dari kata tangan ?? bolehkah kita katakan: "Oh maksud tangan adalah nikmat atau kekuasaan atau lain-lain". Padahal tidak ada qarinah (penguat) yang menunjukkan kepada makna tersebut. Atau bila ada seorang ayah menyuruh anaknya untuk membeli kambing, kemudian si anak datang membawa sepuluh ekor ayam dengan alasan bahwa maksud kambing adalah binatang sembelihan, tentu si ayah berhak marah karena si anak tadi tidak melaksanakan perintahnya.

Demikian pula dalil-dalil Al Qur'an dan sunnah wajib kita fahami secara lahiriyah sampai ada dalil yang memalingkannya kepada makna lain. Sebuah Contoh adalah hadits:

تَحَاجَّتْ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَقَالَتْ النَّارُ أُوثِرْتُ بِالْمُتَكَبِّرِينَ وَالْمُتَجَبِّرِينَ وَقَالَتْ الْجَنَّةُ مَا لِي لَا يَدْخُلُنِي إِلَّا ضُعَفَاءُ النَّاسِ وَسَقَطُهُمْ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِلْجَنَّةِ أَنْتِ رَحْمَتِي أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي وَقَالَ لِلنَّارِ إِنَّمَا أَنْتِ عَذَابِي أُعَذِّبُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا مِلْؤُهَا فَأَمَّا النَّارُ فَلَا تَمْتَلِئُ حَتَّى يَضَعَ رِجْلَهُ عَلَيْهَا فَتَقُولُ قَطْ قَطْ

"Surga dan Neraka berdialog, Neraka berkata: "Aku diutamakan dengan orang-orang yang sombong dan congkak". Surga berkata: "Yang memasukiku adalah orang-orang yang lemah dan hina". Allah Tabaraka wa ta'ala berfirman kepada surga: "Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu aku merahmati siapa yang Aku kehendaki". Dan berfriman kepada Neraka: "Engkau adalah adzabku, denganmu Aku adzab siapa yang Aku kehendaki dari hamba-Ku, dan setiap kamu mendapat penduduk yang akan memenuhinya". Adapun Neraka tidak penuh sampai Allah meletakkan kaki-Nya di dalamnya, maka Neraka berkata: "Cukup, cukup!" (HR Bukhari dan Muslim).

Lahiriyah hadits ini menunjukkan bahwa surga dan Neraka berdialog dan ini wajib kita imani, tidak boleh kita palingkan kepada makna lain kecuali dengan dalil. Sebagaimana lahiriyah hadits ini juga menunjukkan bahwa Allah mempunyai kaki yang sesuai dengan keagungannya, dan tidak boleh kita palingkan maknanya kepada makna lain seperti sekelompok manusia atau lainnya karena tidak ada dalilnya, dan Ahlussunah menetapkan semua sifat-sifat yang ditunjukkan oleh dalil yang shahih secara lahiriyah tanpa menyamakan Allah dengan makhluk-Nya.

Sesungguhnya memahami Al Qu'an dan hadits tidak secara lahiriyah (ta'wil) tanpa ada dalil yang menunjukkan kepadanya adalah merusak makna-makna ayat Al Qur'an dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahkan sama saja menuduh bahwa Al Qur'an dan hadits tidak fasih dan pembual. Dan perbuatan ini membuka peluang besar untuk menafsirkan Al Qur'an dan hadits sesuai dengan hawa nafsu dan selera manusia dengan berkata: "Oh maksud hadits itu bergini.. oh maksud ayat ini begini..". tanpa ada dalil yang shahih yang dapat dijadikan rujukan yang akurat. Allahul musta'an.

Mengetahui illat.

Illat adalah sifat (alasan) yang tampak dan tetap yang dibangun diatasnya sebuah hukum, contohnya illat diharamkannya arak adalah memabukkan, illat diharamkannya zina adalah merusak keturunan, illat diharamkannya jual beli kucing dalam karung adalah gharar (tidak jelas akibatnya) dan majhul (tidak diketahui sifat barangnya), dan lain sebagainya.

Dan hendaknya kita berhati-hati dalam mengklaim illat sebuah perintah atau larangan, karena kesalahan dalam menentukan illat menyebabkan salah dalam mengkiyaskan, sebuah contoh misalnya perintah memanjangkan janggut dalam hadits:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

"Potonglah kumis, panjangkan janggut, selisihilah kaum majusi". (HR Muslim).

Sebagian orang yang mencukur janggut berkata: "Perintah memanjangkan janggut itu berhubungan dengan menyelisihi kaum majusi, bila kaum majusi memanjangkan janggutnya maka kita boleh mencukur janggut karena illatnya sudah hilang karena kaidah mengatakan: "Hukum itu mengikuti illatnya".

Memang bila kita perhatikan sekilas pendapat ini benar, namun setelah kita teliti lebih lanjut, ternyata alasan seperti itu sangat lemah dari tiga sisi:

Pertama : damal hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkhususkan kaum majusi dari kaum kafir untuk diselisihi, padahal orang-orang kafir tidak hanya majusi saja di zaman itu, tetapi di sana ada kaum musyrikin arab, Yahudi dan Nashrani, lalu mengapa beliau mengkhususkan kaum majusi padahal menyelisihi orang-orang kafir secara umum adalah diperintahkan?? Jawabnya karena kaum musyrikin arab, Yahudi dan Nashrani pada waktu itu memanjangkan janggutnya. Ini menunjukkan ada hal lain yang berhubungan dengan perintah memanjangkan janggut dan menyelisihi kaum majusi, yaitu :

Kedua : Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

"Sepuluh perkara yang termasuk fitrah : Memotong kumis, memanjangkan janggut, bersiwak, istinsyaq, memotong kuku, menyela nyelai jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja. Zakaria berkata, Mush'ab berkata: "Aku lupa yang kesepuluh, tampaknya ia adalah berkumur-kumur". (HR Muslim).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bahwa memanjangkan janggut adalah termasuk fitrah, ini menunjukkan bahwa kaum majusi telah menyalahi fitrah manusia. Inilah sebab mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkhususkan majusi dari orang-orang kafir lainnya. Jika kaum majusi telah kembali kepada fitrah dengan memanjangkan janggut mereka, bolehkah kaum muslimin menyalahi fitrah ?! jawabnya tidak boleh.

Ketiga : Memanjangkan janggut adalah ajaran semua Nabi dan Rasul, tidak ada seorang nabipun kecuali memelihara janggut, dan kaidah yang harus kita fahami adalah bahwa perkara yang bersepakat padanya semua syari'at dan agama, tidak berlaku padanya larangan tasyabuh, artinya tidak terlarang kita melakukan seperti apa yang mereka lakukan.

Syarat-syarat illat.

Ketahuilah, bahwa sebuah illat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama, diantara syaratnya adalah:

Pertama: Sifat illat itu harus tampak jelas dan tidak boleh tersembunyi.

Contohnya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap yang memabukkan adalah haram".

Memabukkan adalah sifat yang jelas dari arak, namun tentunya ukurannya adalah bagi orang yang tidak terbiasa mabuk bukan orang yang terbiasa mabuk, karena orang yang terbiasa mabuk bila minum satu gelas arak mungkin ia tidak mabuk.

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang illatnya tersembunyi dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah tidak berlaku qiyas padanya, seperti jumlah raka'at shalat, tata caranya, dzikir dan do'anya dan lain-lain.

Kedua: Sifat itu bersifat tetap dan tidak relatif.

Contohnya orang yang membunuh pewaris tidak boleh mendapatkan warisan darinya, mengapa ? karena ia tergesa-gesa meraih sesuatu sebelum waktunya, dan kaidah mengatakan: "Siapa yang tergesa-gesa meraih sesuatu sebelum waktu yang ditetapkan oleh syari'at maka ia diberi sanksi tidak mendapatkan apa yang ia inginkan tersebut". Sekarang, bila ada orang berwasiat: "Bila saya mati maka harta saya sepertiga untuk fulan bin fulan". Kemudian si fulan membunuh si pemberi wasiat karena ingin segera mendapatkan harta wasiat tersebut. Maka dia tidak berhak mendapatkan harta itu karena illatnya sama dengan yang tadi.

Ketiga: sifat itu harus sesuai dengan hukumnya yang merupakan maksud dari pensyari'atan berupa mendatangkan mashalahat dan menolak mudlarat.

Contohnya bila kita menganggap bahwa illat haramnya arak adalah karena arak itu cairan atau karena warnanya merah, maka ini tidak benar karena alasan semacam ini tidak menolak mudlarat tidak pula mendatangkan mashlahat.

Keempat: sifat itu harus menular, artinya ada pada cabang yang akan dikiaskan.

Contohnya memabukkan adalah sifat yang tidak hanya ada pada arak saja, maka setiap yang memabukkan seperti ganja, heroin dan lain sebagainya sama illatnya dengan arak yaitu merusak akal, berarti hukunya adalah haram. Contoh lain adalah larangan memakan bawang bagi yang mau shalat ke masjid, illatnya adalah baunya dapat menganggu orang lain yang shalat, dan illat ini menular kepada setiap makanan yang baunya busuk dan menganggu orang shalat seperti jengkol, petai dan lain sebagainya.

Kelima: Sifat tersebut tidak dilalaikan oleh syari'at.

Contohnya adalah anak laki-laki dan anak wanita sifatnya sama yaitu sama-sama anak, namun dalam warisan sifat ini dilalaikan oleh syari'at dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat anak wanita. Contoh lain adalah bila seorang ayah membunuh anaknya dengan sengaja, maka secara kiyas si ayah berhak dibunuh sebagai qishash karena illatnya adalah pembunuhan secara sengaja. Namun illat ini dilalaikan oleh syari'at sebagaimana dalam hadits:

لَا يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ

"Ayah tidak diqishash karena (membunuh) anaknya". (HR Tirmidzi dengan sanad jayyid).

Dengan melihat syarat-syarat ini kita dapat meneliti suatu illat dengan tepat bila illat tersebut tidak disebutkan di dalam nash secara tegas. Dan faidah memahami illat hadits sangatlah besar diantaranya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum suatu permasalah yang tidak ada dalilnya dengan cara dikiyaskan kepada pokok yang ditunjukkan oleh dalil yang sama illatnya.

Contohnya adalah jual beli uang (money canger) apa hukumnya? Disebutkan dalam hadits bahwa menjual dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham harus sama takaran dan tidak boleh tempo, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Maka apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kamu selama pembayarannya langsung (tidak tempo)". (HR Muslim).

Artinya apabila kita membeli emas dengan perak maka boleh berbeda takaran seperti 1 gram emas kita beli dengan 5 gram perak misalnya, namun harus dibayar pada waktu itu juga tidak boleh dibayar tempo atau cicil. Bila kita kiyaskan, dapat kita lihat kesamaan illat emas dan perak dengan uang yaitu mata uang dan harga, maka menjual rupiah dengan dolar misalnya sama dengan menjual perak dengan emas dari sisi perbedaan jenis namun masih sama-sama mata uang dan harga, maka pada waktu itu boleh menjual 100 dolar dengan satu juta rupiah sesuai dengan nilai kurs pada hari berjual beli, namun tidak boleh membayarnya dengan tempo atau dicicil karena itu adalah riba.

Menganalisa illat.

Setelah kita mengetahui syarat-syarat illat, kita dapat menganalisa keakuratan sebuah illat dalam sebuah perkara sesuai dengan syarat-syarat yang telah kita kemukakan tadi, dalam ushul fiqih perbuatan menganalisa illat ini disebut dengan tanqihul manath. Sebuah contoh misalnya zakat pertanian bila kita lihat ada beberapa kemungkinan illat yang ada padanya yaitu:

a. Profesi.

b. Tumbuhan yang menghasilkan.

c. Buah/biji yang yang timbang atau ditakar.

d. Buah-buahan/ biji yang menjadi makanan pokok dan disimpan untuk jangka waktu yang lama.

Pada kemungkinan illat yang pertama yaitu profesi bila kita cermati illat ini kurang cocok karena banyak profesi di zaman Rasulullah seperti pandai besi, penjahit dan lain-lain tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil zakat dari profesi mereka, kalaulah illatnya profesi tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat kepada semua profesi yang ada pada zaman itu.

Pada kemungkinan illat kedua juga kurang cocok, karena tidak setiap tumbuhan yang menghasilkan di wajibkan padanya zakat, seperti sayur-mayur misalnya tidak diwajibkan padanya zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits, dan para ulama juga bersepakat bahwa tebu, bambu, alang-alang tidak ada zakatnya sama sekali.

Pada kemungkinan illat ketiga juga kurang cocok karena alasan ditimbang atau ditakar berbeda dari satu tempat ke tempat lain, terkadang di suatu tempat dijual dengan ditimbang namun ditempat lain tidak, juga tidak semua buah/biji sama; ada buah yang sebentar saja sudah busuk tidak dapat bertahan lama seperti buah rambutan dan lain-lain, dan ada buah yang dapat bertahan lama. Untuk buah yang tidak dapat bertahan lama akan sangat sulit untuk dikonsumsi oleh fakir miskin karena buah tersebut akan segera busuk dalam waktu singkat, lebih-lebih kebutuhan manusia kepada buah jenis tersebut bukanlah kebutuhan yang primer.

Untuk kemungkinan illat ketiga tampak kuat dan sesuai dengan maksud tujuan pensyari'atan, karena manusia tidak lepas dari kebutuhan pokok dan ini tidak hanya sehari atau dua hari namun untuk jangka waktu yang lama, juga hasil tanaman yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sifatnya adalah demikian yaitu gandum, kurma, dan kismis dimana ia adalah makanan pokok bangsa arab waktu itu dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Dari sini kita mengetahui kesalahan pendapat yang mewajibkan zakat profesi dikiyaskan kepada zakat pertanian, karena profesi di zaman ini menghasilkan uang, dan uang tidak bisa dikiyaskan kepada buah atau biji, namun ia satu illat dengan emas dan perak, maka zakatnya sama dengan emas dan perak yang disyaratkan padanya nishab dan haul.

Memperhatikan hadits-hadits kaidah.

Ini sangat membantu kita untuk mendalami tujuan syari'at yang mulia dan agung ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberikan oleh Allah Jawami' kalim artinya kata-kata yang ringkas namun mempunyai makna yang amat luas yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam kehidupan kita.

Banyak kaidah-kaidah fiqih yang ditetapkan berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, diantara hadits-hadits yang dijadikan sebagai kaidah adalah hadits yang masyhur:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

" Dari Amirul mukminin Umar bin Al Khoththob radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :” Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya seseorang mendapatkan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RosulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RosulNya dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya “. (Muttafaq ‘alaih).

Dari hadits ini diambil sebuah kaidah umum: "Al umuur bimaqashidiha" artinya urusan itu dihukumi sesuai dengan maksud tujuannya, dan hadits ini masuk dalam bab yang sangat banyak dari bab-bab fiqih; dalam jual beli, pernikahan, ibadah, pahala, dosa dan siksa dan lain-lain dan telah dijelaskan sebagiannya oleh penulis sendiri dalam buku "Pengaruh niat dalam kehidupan".

Diantaranya juga hadits :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh memberikan mudlarat dan tidak boleh membalas mudlarat dengan mudlarat". (HR Ibnu Majah).

Hadits ini merupakan kaidah umum dalam masalah kemudlaratan, dimana setiap yang mudlaratnya murni atau lebih besar mudlaratnya diharamkan dalam syari'at islam seperti rokok, semua dokter baik yang kafir maupun muslim bersepakat bahwa rokok adalah berbahaya, buktinya baca saja oleh anda kotaknya terdapat tulisan bahaya-bahaya rokok yang sangat jelas, bahkan sampai hari ini belum ada kesaksian dari seorang dokterpun yang menyatakan bahwa manfaat rokok lebih besar dari mudlaratnya.

Hadits ini juga menunjukkan haramnya membalas maksiat dengan maksiat, bid'ah dengan bid'ah, contohnya adalah di malam tahun baru masehi banyak kaum muslimin ikut turun ke jalan meramaikan acara menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan bercampur baur antara wanita dan laki-laki, dan ini jelas kemaksiatan dan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Namun di lain pihak sebagian kaum muslimin di malam itu mengadakan do'a dan dzikir bersama dengan satu suara dengan alasan menandingi perbuatan mereka yang maksiat, inilah fenomena menolak maksiat dengan bid'ah.

Diantaranya juga hadits :

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

"Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam shalatnya; apakah ia shalat tiga raka'at atau empat maka hendaklah ia membuang yang ragu dan mengambil yang yakin kemudian sujud dua kali sebelum salam". (HR Muslim).

Hadits ini dijadikan kaidah umum yang berbunyi "Al Yaqin la yazulu bisyakk". Artinya sesuatu yang yakin tidak boleh dikalahkan oleh keraguan, contoh praktek hadits ini diantaranya adalah apabila kita yakin jam 11 siang sudah berwudlu kemudian setelah masuk waktu dzuhur terjadi keraguan; apakah batal wudlunya atau belum, dalam keadaan ini yang yakin adalah wudlunya dan yang masih diragukan adalah batal atau tidaknya, maka ambil yang yakin dan buang keraguan artinya kita tidak usah berwudlu lagi.

Diantaranya adalah hadits:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring di atas rusuk". (HR Bukhari).

Hadits ini dijadikan kaidah umum yaitu bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan diluar batas kemampuan manusia, maka keadaan sulit mendatangkan kemudahan, seperti bila tidak ada air diperbolehkan tayamum, bila darurat membolehkan yang terlarang dan lain sebagainya.

Diantaranya juga hadits:

لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ

"Kalaulah bukan karena kaummu baru masuk islam, aku akan memugar ka'bah dan menjadikannya sesuai dengan bangunan Ibrahim". (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini dijadikan kaidah "menghindari mafsadah lebih didahulukan dari mendatangkan mashlahat" dan ini disyaratkan bila mafsadahnya lebih besar dari mudlarat. Contoh prakteknya adalah tidak boleh belajar kepada orang yang pemikirannya sesat karena mudlarat kesesatannya lebih besar dari ilmu yang ditimba darinya.

Dan hadits-hadits lainnya yang amat penting kita pelajari, diantara buku yang mengumpulkan hadits-hadits seperti ini adalah arba'in nawawiyah yang ditulis oleh imam Nawawi dan telah disyarah oleh Al Hafidz ibnu rajab dalam bukunya Jami' ulum wal hikam.

Bila dalil saling bertentangan.

Seringkali terjadi pertentangan antara dua dalil, dan yang harus difahami adalah bahwa syari'at islam tidak akan saling kontradiktif namun pemahaman manusia berbeda-beda dalam memahami sebuah nash, maka apabila ada dalil yang yang menurut pemahaman kita saling bertentangan, yang harus kita lakukan adalah mengkompromikan dalil-dalil tersebut dengan cara merujuk kitab-kitab para ulama diantaranya adalah kitab syarah musykil atsar yang ditulis oleh imam Abu Ja'far Ath Thahawi, ta'wil mukhtalafil hadits oleh Ibnu Qutaibah dan lain-lain.

Contohnya adalah hadits :

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا

"Maukah aku kabarkan sebaik-sebaiknya saksi ? yaitu yang orang yang bersaksi sebelum ia diminta untuk menjadi saksi". (HR Muslim).

Hadits ini ini menunjukkan bolehnya bersaksi sebelum diminta menjadi saksi bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyifatinya sebagai sebaik-baiknya saksi, namun dalam hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ فَلَا أَدْرِي أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنِهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَنْذُرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ

"Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya. Imran berkata: "Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan setelah generasinya dua generasi atau tiga. Kemudian setelah itu datang suatu kaum yang bersaksi padahal ia tidak diminta untuk menjadi saksi, mereka berkhianat dan tidak menjaga amanah, mereka bernadzar namun tidak dilaksanakan, dan muncul pada mereka kegemukan". (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini mencela orang yang bersaksi padahal ia tidak diminta untuk menjadi saksi sehingga teks hadits ini bertentangan dengan teks hadits di atas, akan tetapi dua hadits ini dapat dikompromikan dengan cara membawa hadits pertama untuk keadaan yang dibutuhkan dimana kebenaran tergantung kepada persaksiannya, sedangkan hadits yang mencela adalah untuk orang yang bersaksi padahal tidak ada alasan untuk bersaksi.

Contohnya juga adalah hadits :

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

" Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya". (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa generasi umat islam itu bertingkat-tingkat keutamaannya dan generasi yang paling utama adalah generasi shahabat. Namun dalam hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

مَثَلُ أُمَّتِي مَثَلُ الْمَطَرِ لَا يُدْرَى أَوَّلُهُ خَيْرٌ أَمْ آخِرُهُ

"Perumpamaan umatku adalah seperti hujan, tidak diketahui mana yang paling baik; awalnya atau akhirnya". (HR At Tirmidzi).

Hadits ini seakan menunjukkan bahwa umat islam sama dari sisi keutamaan, sehingga tampaknya bertentangan dengan hadits di atas, namun kedua hadits tersebut tidak bertentangan alhamdulillah, karena hadits pertama menunjukkan keutamaan secara umum yaitu bahwa zaman yang paling baik adalah zaman shahabat. Sedangkan hadits kedua menunjukkan keutamaan secara parsial bukan menyeluruh, dimana sebagian orang diberikan oleh Allah kelebihan yang tidak diberikan kepada orang lain sebagaimana kita lihat para ulama dan orang-orang shalih yang diberikan kelebihan dalam ilmu dan amal. Wallahu a'lam.

Bila tidak dapat dikompromikan ?

Bila ternyata dua dalil yang saling bertentangan tersebut sulit untuk dikompromikan, maka kita mentarjih yaitu memilih yang lebih kuat dan unggul. Bagaimana caranya? Tentu dengan cara-cara yang telah disebutkan oleh para ulama dan telah dibahas dalam kitab-kitab kitab ushul fiqih dan tata cara tarjih amat banyak lebih dari lima puluh cara namun kita akan sebut lima cara saja beserta contohnya :

Pertama: mengunggulkan hadits yang ada dalam shahih Bukhari dan Muslim dari yang lainnya.

Contohnya adalah hadits :

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

"Mandi jum'at adalah wajib atas setiap orang yang sudah baligh". (HR Bukhari).

Hadits ini menunjukkan secara gamblang wajibnya mandi jum'at atas setiap lelaki yang sudah baligh, tetapi dalam hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

"Barang siapa yang yang berwudlu pada hari jum'at maka ia telah berbuat baik, dan barang siapa yang mandi maka mandi lebih baik baginya". (HR At Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi jum'at tidak wajib, dan ini bertentangan dengan hadits Bukhari di atas dan tidak mungkin dikompromikan, maka kita mentarjih hadits Bukhari dari hadits Tirmidzi karena para ulama bersepakat akan keagungan shahih Bukhari dan keshahihannya.

Kedua : mengunggulkan perkataan dari perbuatan.

Contohnya adalah hadits yang menunjukkan bahwa paha tidak termasuk aurat :

أَنَّ عَائِشَةَ قَالَت كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعًا فِي بَيْتِي كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى تِلْكَ الْحَالِ

"Aisyah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbaring di rumahku sedangkan kedua pahanya terbuka, lalu Abu bakar masuk sementara beliau masih dalam keadaan demikian…". (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa paha bukan aurat karena Nabi shallalahu 'alaihi wasallam tidak menutup pahanya ketika Abu Bakar masuk, namun dalam hadits lain :

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ عَلَى مَعْمَرٍ وَفَخِذَاهُ مَكْشُوفَتَانِ فَقَالَ يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ

"Dari Muhamad bin Jahsy ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat bersamaku kepada Ma'mar yang sedang terbuka kedua pahanya, maka beliau bersabda: "Hai Ma'mar, tutup kedua pahamu karena keduanya adalah aurat". (HR Ahmad).

Kita perhatikan bahwa hadits ini bersifat qouli (perkataan) sedangkan hadits sebelumnya berupa fi'li (perbuatan), maka kita unggulkan perkataan dari perbuatan karena hikayat perbuatan sebagaimana telah kita sebutkan tidak bersifat umum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sebuah patokan.

Ketiga : Mengunggulkan mantuq (teks) dari mafhum (konteks).

Contohnya adalah hadits:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

"berpuasalah dengan melihat hilal dan berbukalah dengan melihat hilal dan berhajilah dengan melihat hilal juga, jika tertutup awan maka sempurnakan tiga puluh hari, jika ada dua orang bersaksi maka berpuasa dan berbukalah". (HR An Nasai).

Hadits ini secara mafhumnya (konteks) menunjukkan tidak boleh kurang dari dua saksi untuk memulai bulan ramadlan dan mengakhirinya, tetapi disebutkan dalam hadits lain:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

Ibnu Umar berkata: "Orang-orang berusaha melihat hilal, lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku melihatnya, maka beliau berpuasa dan menyuruh manusia untuk berpuasa". (HR Abu Dawud).

Hadits ini secara mantuq (teks) menunjukkan diterima satu saksi untuk memulai bulan ramadlan, disini terjadi pertentangan antara mafhum hadits di atas dengan mantuq hadits ibnu Umar, maka kita unggulkan mantuq hadits ibnu Umar yaitu bahwa untuk memulai bulan ramadlan cukup satu saksi yang adil sedangkan untuk mengakhirinya harus dengan dua saksi.

Keempat : mengunggulkan yang melarang dari yang membolehkan.

Contohnya adalah hadits yang melarang membuka paha karena ia adalah aurat dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menutup pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk, kita unggulkan hadits yang melarang dari hadits yang membolehkan, karena perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai banyak kemungkinan sehingga tidak dapat mengalahkan hadits yang melarang.

Kelima: Mengunggulkan yang menetapkan dari yang meniadakan.

Contohnya adalah ibnu Umar ketika ditanya tentang dua raka'at sebelum maghrib:

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا

"Aku tidak pernah melihat seorangpun melakukannya di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". (HR Abu Dawud).

Namun Anas bin malik menghikayatkan lain, beliau berkata:

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ

"Adalah muadzin apabila adzan, para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersegera berdiri menuju tiang masjid untuk shalat dua rakaat sebelum maghrib sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar sementara mereka dalam keadaan demikian". (HR Bukhari).

Hadits Anas ini menetapkan adanya shahabat yang melakukan shalat dua raka'at sebelum maghrib, sedangkan hadits ibnu Umar –jika shahih- meniadakan, sedangkan yang menetapkan lebih unggul dari yang meniadakan karena mereka mempunyai kelebihan ilmu dibandingkan dengan yang meniadakan.

Namun yang yang harus diperhatikan bahwa yang menetapkan tidak selamanya lebih diunggulkan, terkadang yang meniadakan lebih diunggulkan jika ada qarinah atau penguat yang menguatkan peniadaan, dan yang menetapkan menjadi syadz atau munkar. Contohnya adalah hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta do'a untuk kesembuhan matanya, dan diakhir hadits itu ada tambahan: "Jika ada hajat, lakukanlah seperti itu lagi". Tambahan ini diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah, sedangkan Syu'bah bin Hajjaj meriwayatkan dengan tanpa tambahan tersebut. Dan Syu'bah jauh lebih tsiqah dari Hammad bin Salamah sehingga tambahan tersebut dihukumi syadz yaitu periwayatan perawi yang tsiqah yang berlawanan dengan periwayatan perawi lain yang lebih tsiqah dan syadz adalah salah satu macam hadits lemah.

Merujuk kitab-kitab para ulama.

Para ulama adalah pewaris para Nabi, kepada merekalah kita diperintahkan untuk bertanya, Allah Ta'ala berfirman:

ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ

"Tanyalah kepada ahli dzikir jika kamu tidak tahu". (An Nahl : 43).

Dan yang dimaksud ahli dzikir di sini adalah para ulama karena mereka diberikan oleh Allah ilmu yang dalam terhadap Al Qur'an dan sunnah, menguasa segala macam ilmu alat untuk memahami keduanya, mereka diberikan pemahaman yang tajam yang tidak diberikan kepada selain mereka, terutama para ulama shahabat, tabi'in dan tabi'uttabi'in yang disaksikan kebaikannya oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

" Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya". (HR Bukhari dan Muslim).

Dan mereka telah meninggalkan kepada kita warisan yang luhur berupa kitab-kitab yang berisi ilmu yang amat berharga yang tidak dapat dinilai oleh harta, maka kita memuji Allah yang telah mengadakan para ulama di setiap zaman, mereka telah menyingsingkan lengan untuk membimbing manusia kepada petunjuk, memahamkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, menjaga kitabullah dari perubahan dan pemahaman yang menyesatkan, betapa indahnya pengaruh mereka kepada manusia, namun sayang betapa buruknya sikap manusia kepada mereka.

Dan kewajiban setiap muslim terhadap para ulama adalah meyakini beberapa perkara berikut :

1. Ulama tak lepas dari kesalahan.

Dalam kitab rof’ul malam Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata :” Para ulama telah bersepakat secara pasti wajibnya mengikuti Rosul sallallahu’alaihi wasallam, dan bahwasanya setiap manusia boleh diambil atau ditinggalkan pendapatnya kecuali Rosulullah sallallahu’alaihi wasallam… “. (Rof’ul malaam hal 4).

Jadi para ulama bukanlah nabi yang ma’shum, mereka adalah manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan, yang ma’shum hanyalah nabi sebagai nara sumber satu satunya dalam menyelesaikan semua perselisihan, namun bukan berarti kita menganggap remeh dan tidak mau rujuk kepada para ulama, karena terkadang perkataan ini dijadikan senjata oleh orang-orang bodoh untuk membela pemahaman mereka yang batil terhadap sebuah ayat atau hadits, dan ketika kita bawakan pemahaman para ulama, dia berkilah: "Mereka kan tidak ma'shum, yang ma'shum hanya Rasulullah". Kalimat yang haq namun diinginkan darinya kebatilan.

2. Kita wajib mencintai dan menghormati ulama.

Ibnu Hazm berkata :” Para ulama bersepakat wajibnya menghormati ahlul qur’an, islam dan Nabi, demikian juga khalifah, orang yang mempunyai keutamaan, dan ulama “.

3. Dalam masalah yang diperselisihkan, tidak boleh kita berhujjah dengan pendapat ulama.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :” tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang ulama dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah itu hanyalah nash dan ijma’ serta dalil yang diistimbath darinya yang pendahuluannya ditetapkan oleh dalil syari’at, bukan ditetapkan oleh pendapat sebagian ulama, karena pendapat ulama dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan dalil syari’at bukan untuk menentang dalil syari’at “.

Sesungguhnya merujuk kitab-kitab para ulama adalah cara yang paling bagus dalam memahami Al Qur'an dan hadits, seringkali kita dihadapkan kepada makna-makna yang sulit difahami dan telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, sebuah contoh adalah hadits mengenai mayat yang diadzab karena ditangisi oleh keluarganya:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya mayat akan diadzab karena tangisan keluarganya padanya". (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini terasa musykil karena apa dosa si mayat sehingga ia diadzab karena ditangisi oleh keluarganya, oleh karena itu Aisyah mengingkari hadits ini karena tidak sesuai dengan ayat

ﯼ ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ

"Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain". (An najm: 38).

Dan menuduh ibnu Umar tidak hafal atau salah dalam mendengar hadits dari nabi shallallahu 'alaihi wasalam. Akan tetapi pengingkaran Aisyah ini tidak dapat diterima karena hadits ini telah diriwayatkan oleh shahabat-shabat lainnya yang banyak diantaranya adalah Umar bin Khathab, Imran bin Hushain, Abu Musa Al Asy'ari dan lain-lain sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi.

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa tidak bertentangan antara hadits dengan ayat, karena hadits tersebut walaupun menunjukkan kepada diadzabnya setiap mayat dengan setiap tangisan, namun telah ada dalil-dalil lain yang menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah sebagian jenis tangisan, maka yang diadzab adalah mayat yang ketika hidupnya rela bila ia ditangisi bila telah mati, atau berwasiat agar ditangisi, atau melalaikan tugasnya untuk mengingatkan keluarganya agar tidak ditangisi sementara hal itu sudah menjadi kebiasaan di masyarakatnya.

Akan tetapi ketika kita rujuk kepada kitab ulama, seringkali kita dihadapkan pada perselisihan pemahaman mereka, pada waktu itu kita berusaha sekuat tenaga kita memeras keringat mencari pendapat yang paling kuat dengan ilmu alat yang kita miliki, jika kita tidak mampu maka kewajiban kita adalah bertanya kepada ahlinya.

Dan yang harus diingat bahwa tidak setiap perselisihan ulama kita bisa hormati, namun ada pendapat yang tidak bisa kita terima bahkan harus diingkari bila:

a. bertentangan dengan ijma’ para ulama dari kalangan shahabat maupun setelahnya.

Ijma’ ulama adalah hujjah, karena umat islam tidak mungkin bersepakat di atas kesesatan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Allah Ta’ala mengancam dengan api Neraka bagi yang tidak mau mengikuti jalan kaum mukminin, firman-Nya :

وَمَنْ يُّشَاقَِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ اْلهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ اْلمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلىَّ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا

“ Barangsiapa yang menyelisihi Rosul setelah jelas padanya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum mukminin, maka akan Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatannya dan akan Kami bakar ia dengan neraka Jahannam, dan ia adalah seburuk-buruknya tempat kembali “. (Annisaa : 115).

Imam Asy Syafi’I rahimahullah berkata :” Allah tidak membakar orang yang menyelisihi jalan kaum mukminin dengan api Neraka karena mengikuti jalan kaum mukminin adalah hukumnya wajib “.

b. bertentangan dengan dalil yang shahih sharih tidak mansukh dan tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.

Seperti pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa arak adalah yang terbuat dari anggur saja, selain itu tidak disebut arak. Pendapat ini batil karena bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “ Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram “. (HR Muslim).

c. berdasarkan dalil yang sangat lemah bahkan palsu.

Seperti orang yang melaksanakan sholat raghaib dan nisfu Sya’ban, karena haditsnya palsu dengan kesepakatan ahli hadits. Imam An Nawawi rahimahullah ditanya tentang sholat raghaib dan sholat nisfu Sya’ban apakah ada dalilnya ?

Beliau menjawab :” Alhamdulillah, dua sholat tadi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak juga seorangpun dari shahabat tidak pula imam yang empat, tidak pernah juga dilaksanakan oleh ulama yang dijadikan panutan, dan tidak sah satupun hadits mengenai hal itu, ia baru diadakan pada generasi-generasi terakhir, dan mengerjakan dua sholat tersebut termasuk bid’ah yang mungkar…”.

Yang harus diperhatikan juga bagi orang yang ingin merujuk kitab ulama adalah tabayyun (memeriksa dengan teliti) dan merujuk buku-buku asli dari ulama yang disebutkan perkataannya dalam buku tersebut, karena terkadang terjadi peringkasan yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh ulama tersebut terutama dari buku ulama terakhir. Wallahu a'lam.

Bukhari no 79, dan Muslim 4/1787 no 2282.

Lihat iqtidla shirathimustaqim hal 18 tahqiq Muhamad Ibrahim Az Zaghli.

Tanqihuttahqiiq 1/5 tahqiq Sami bin Muhamad Al Khobani.

Abu Dawud no 1485 dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam shahih sunan Abi Dawud.

Yaitu menerima dengan batinnya dan mengingkari dengan lisan dan anggota badannya bahkan memeranginya.

Sombong dan enggan disertai menganggap remeh.

Ahmad no 22160 tahqiq Syu'aib Al Arnauth, dishahihkan oleh Al Bushiri dalam ithaful khairah dan Syaikh Al Bani dalam shahih Targhib no 572.

Dan telah saya bahas pula dalam buku saya "Keindahan islam dan perusaknya" bab III.

Dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam silsilah shahihah no 491.

Ahmad dalam musnadnya no 15333 tahqiq Syu'aib Al Arnauth dan dishahihkan oleh syaikh Al Bani dalam dzilalul jannah.

Muslim dalam shahihnya 1/131 no.148 juga dikeluarkan oleh imam lainnya.

Ahmad, al musnad 3/268 no. 13860. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata :” Sanadnya qowiy “. (Fathul bari 13/85).

Ibnu Taimiyah, dar’utta’arudl al’aqli wannaqli 8/535.

Ibnu taimiyah, Ar roddu ‘alal manthiqiyyin hal 35-36.

An nawawi, sya-rah shahih Muslim 12/242 cet. III darul ma’rifah tahqiq Syaikh Khalil Makmun Syiha.

HR At Tirmidzi no 2755, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam shahih targhib no 2717.

Mu'dlal adalah hadits yang gugur dua perawinya secara beruntun pada akhir sanad.

No 17144 tahqiq Syu'aib Al Arnauth, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam silsilah shahihah no 2735.

Ar Risalah hal. 341.

Ijabatu As Saail hal 310, lihat At Tahqiqat wattanqihat karya Syaikh Masyhur hal 200.

Sebagian orang di zaman ini berusaha membawakan dalil-dalil yang difahami oleh mereka menunjukkan adanya bid'ah hasanah, seperti buku mana dalilnya dan alhamdulillah telah saya bantah dalam kitab saya "Keindahan islam dan perusaknya". Silahkan pembaca merujuknya.

Dalam syarah ushul I'tiqad ahlissunnah no 126, Syaikh Ali Hasan berkata: "Sanadnya shahih". Lihat ilmu ushul bida' hal 92.

No 104.

Majmu' fatawa ibnu Taimiyah 6/442.

Mudzakirah ushul fiqih syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi hal 218.

Majalah buhuts islamiyah 25/152.

Lihat ilmu ushul bida’ hal 138-140.

No 1156 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam silsilah shahihah no 200.

No 455, lihat shahih jami' Ash Shaghier no 7900.

Lihat mudzakkirah ushul fiqih hal 231.

Lihat shahih Jami' Ash Shaghier no 98.

10/263-264.

Attahqiqat wattanqihat hal 265.

Lihat shahih jami' shaghier no 5411.

Lihat silsilah shahihah no 2286.

Dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam shahih jami' shaghier no 6180.

Dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam irwa-ul ghalil 1/297-298.

Shahih jami' shaghier no 3811.

Abu Dawud no 2342 dan sanadnya shahih.

Abu Dawud no 1284, dan dalam sanadnya terdapat perawi yang diperselisihkan siapa ia, yaitu Abu Syu'aib atau Syu'aib, Syu'bah menyebutkan Abu Syu'aib dan Abu Syu'aib ini tidak dikenal, sementara ibnu Ma'in merajihkan ia adalah Syu'aib dan menganggap Syu'bah telah salah, dan Syu'aib ini adalah Al Bayyaa' Ath Thoyalisah ibnu Hajar berkata laa ba'sa bihi, jika memang dia maka sanadnya hasan.

Bukhari no 625.

lihat buku adabuttatalmudz karya Shalih bin Muhammad Al Asmari hal 7.

Majmu’ fatawa 26/202-203.

Bukhari no 1292 dan Muslim 2/638 no 927.

Lihat fathul bari 3/154.

Lihat fathul bari 3/153.

Lihat attahqiqat ‘ala matnil waraqat hal 415 karya Syaikh Masyhur Hasan Salman.

Shahih Muslim 3/1587 no 2003 tahqiq Muhamad fuad Abdul Baqi.

Lihat kitab Al Bida’ al hauliyah 265-266.

(Sumber: Ust. Abu Yahya Badrusalam)