PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812
Showing posts with label kuburan. Show all posts
Showing posts with label kuburan. Show all posts

Wednesday, October 12, 2016

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan, Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi

Sebelum kita membahas hukum membaca Al Qu'an di kuburan, baiknya kita bahas dahulu hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat: Para ulama berbeda pendapat, apakah menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat sampai atau tidak?



Pendapat pertama: Madzhab hanbali, hanafi, salah satu riwayat dari imam Asy Syafi'I, dan pendapat ulama terakhir dari madzhab Maliki dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa menghadiahkan bacaab Al Qur'an akan sampai kepada mayat, Al Bahuti berkata: "Imam Ahmad mengatakan bahwa sampai kepada mayat semua kebaikan, berdasarkan nash-nash yang menunjukkan kepada hal itu, juga karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka". (Hasyiat ibnu Abidin 1/605).

Mereka berdalil dengan beberapa dalil:

Pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan sampainya do'a, pahala shadaqah, haji dan puasa, maka diqiyaskan kepadanya bacaan Al Qur'an dan amal shalih lainnya.

Kedua: Hadits Ma'qil bin Yasaar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ.

"Bacakanlah Yasin kepada mayat-mayat kamu". (HR Abu Daud dan lainnya).

Namun hadits ini lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu 'Utsman bukan An Nahdi dan ayahnya, keduanya perawi yang majhul. Dan sanadnya juga mudltharib karena sebagian perawi meriwayatkan dari Abu Utsman dari ayahnya dan sebagian lain dari Abu 'Utsman dari Ma'qil. (Irwaul ghalil 3/151 no 688). Adapun perkataan Al Maqdisi: "Hadits hasan gharib". Adalah perkataan yang jauh dari kebenaran sebagaimana kita lihat.

Pendapat kedua: Sedangkan madzhab Maliki dan yang masyhur dari imam Asy Syafi'I menyatakan bahwa bacaan Al Qur'an untuk mayat tidak akan sampai.

Dasarnya adalah tidak adanya praktek dari Rasulullah dan para shahabatnya bahwa mereka menghadiahkan bacaan Al Qur'an untuk mayat, padahal para shahabat yang meninggal di zaman Nabi amat banyak. Kalaulah itu sampai dan bermanfaat untuk mayat, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan mengajarkannya kepada umatnya, terlebih beliau amat sayang kepada umatnya sebagaimana firman Allah Ta'ala:

ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ

"Kepada kaum mukminin beliau amat lembut dan penyayang". (At Taubah: 128).

Adapun qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa adalah qiyas dalam masalah ibadah, sedangkan qiyas dalam masalah ibadah adalah qiyas yang batil. Dan inilah yang dirajihkan oleh Al Hafidz ibnu Katsir dari kalangan Syafi'iyah, beliau berkata dalam tafsir surat An Najm ayat 39:

"Dari ayat yang mulia ini, imam Asy Syafi'I dan pengikutnya beristinbath bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat. Karena itu bukanlah amal mayat bukan juga usahanya, dan Rasulullah tidak pernah menyunnahkan kepada umatnya, tidak juga menganjurkan, atau membimbing kepadanya, baik dengan nash maupun isyarat. Dan tidak pernah dinukil juga dari seorang sahabatpun. Kalaulah itu baik, tentu mereka akan mendahuluinya. Dan bab Al Qurubat (ibadah) hanya terbatas pada nash (dalil), tidak berlaku padanya qiyas dan ra'yu. Adapun do'a dan shadaqah, maka telah disepakati sampainya kepada mayat, dan ditunjukkan oleh nash syari'at". (Tafsir ibnu Katsir 7/356-357 tahqiq Haani Al Haj).

Dan inilah pendapat yang rajih, karena kalaulah qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa serta do'a itu diterima, tentu telah diamalkan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, atau setidaknya Nabi mengajarkan dan menganjurkannya, namun semua itu tidak ada, kalaulah seorang penuntut ilmu mencari prakteknya dari Nabi sepanjang umur Nabi Nuh, ia tidak akan mendapatkannya, kecuali bila ia mau berani berdusta. Adapun yang dinisbatkan kepada shahabat yang menganjurkan membaca Al Qur'an di kuburan adalah tidak shahih sebagaimana akan kita jelaskan.

Dan klaim Al Bahuti bahwa ini adalah ijma', karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka, adalah klaim yang tertolak, karena khilaf dalam masalah ini masyhur. Sedangkan kaidah yang harus difahami adalah: bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.

Setelah kita memaparkan hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an, kita lanjutkan dengan pembahasan hukum membaca Al Qur'an di kuburan. Sayyid Sabiq berkata dalam fiqih sunnah: "Para fuqaha berselisih mengenai hukum membaca Al Qur'an di kuburan; Asy Syafi'I dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat sunnah agar memberikan keberkahan padanya, dan disetujui oleh Al Qadli 'Iyadl dan Al Qarafi dari Malikiyah, dan Ahmad memandang tidak apa-apa". (Fiqih sunnah 1/559).

Al Khallaal meriwayat dari jalan Rouh bin Al Faraj dari Al Hasan bin Ash Shobbah ia berkata: "Aku bertanya kepada Asy Safi'i tentang membaca di sisi kuburan? Beliau menjawab: "Tidak apa-apa". (Al Qiraah 'indal qubur 1/7 no 6).

Namun Syaikhul islam ibnu Taimiyah meragukan keabsahan riwayat dari imam Asy Syafi'i, beliau berkata dalam kitab iqtidla (1/380 tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi): "Tidak mahfudz dari Asy Syafi'I sendiri pembicaraan dalam masalah ini, karena yang demikian itu menurutnya adalah bid'ah, dan Malik berkata: "Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya".

Dan pernyataan Sayyid Sabiq bahwa imam Ahmad memandang tidak apa-apa, bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinya dalam kitab masailnya (hal 158), beliau berkata: "Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca (Al Qur'an) dikuburan? Beliau menjawab: "Tidak boleh".

Namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad rujuk darinya, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Khallaal akhbarani Al Hasan bin Ahmad Al Warraq haddatsana Ali bin Musa Al Haddaad: "Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al jauhari pada suatu janazah, ketika mayat telah dikuburkan, ada seorang lelaki buta duduk membaca Al Qur'an di sisi kubur, maka imam Ahmad berkata kepadanya: "Wahai, sesungguhnya membaca di kuburan adalah bid'ah". Ketika kami telah keluar dari perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: "Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu mengenai Mubasyir Al halabi?" Ia menjawab: "Tsiqah". Muhammad berkata: "Apakah engkau menulis sesuatu darinya?" Ia menjawab: "Ya". Muhammad berkata: "Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Maka Ahmad berkata kepadanya: "Kembalilah, dan katakan kepada orang buta itu: "Bacalah kembali".

Akan tetapi hikayat ini tidak shahih, karena Al Hasan bin Ahmad Al Warraaq tidak diketahui siapa ia (majhul), demikian juga Ali bin Musa Al haddaad. Sehingga tidak dapat mengalahkan kekuatan riwayat Abu Dawud di atas. (Lihat Ahkaamul janaiz hal 243-245).

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan.

Yang terpenting bagi kita adalah melihat dalil-dalil dari kedua pendapat tersebut, karena telah kita sebutkan bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadits ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua buah kuburan, lalu Nabi mengabarkan bahwa penghuni kuburan tersebut sedang di 'adzab, kemudian beliau mengambil pelepah kurma dan menyobeknya menjadi dua, lalu menanamkannya pada dua kuburan tadi, beliau bersabda: "Semoga diringankan adzabnya selama kedua pelepah itu belum kering".

Imam An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya membaca Al Qur'an di sisi kuburan, karena menurut beliau apabila diharapkan adzabnya diringankan karena tasbihnya pelepah, maka membaca Al Qur'an lebih utama lagi. (Syarah Shahih Muslim 3/202).

Kedua: Hadits yang artinya: "Barang siapa yang melewati perkuburan lalu membaca qul huwallahu ahad sebelas kali, kemudian memberikan pahalanya kepada para mayat, maka akan diberikan pahala sesuai dengan jumlah mayat". (HR Al Khallaal).

Ketiga: Hadits yang artinya: "Apabila seseorang dari kamu meninggal, maka janganlah ditahan, dan bersegeralah untuk dikuburkan, dan bacakan di sisi kepalanya Al Fatihah dan di sisi kakinya akhir surat Al Baqarah dikuburnya". (HR Ath Thabrani 12/445 no 13613) dan Al baihaqi dalam Syu'abul iman no 9294. Dari jalan Yahya bin Abdullah Al babalti dari Ayyub bin Nahik Al Halabi dari 'Atha bin Abi rabah dari ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Keempat: Perbuatan ibnu Umar, dari jalan Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Sebagaimana telah berlalu.

Kelima: Asy Sya'bi berkata: "Adalah kaum Anshar apabila seseorang meninggal, mereka pergi bergantian ke kuburannya untuk membacakan Al Qur'an". Dikeluarkan oleh Al Khallaal dalam kitab Al Qira'ah 'iendal qubuur (1/8 no 7) dari jalan Mujalid bin Sa'id dari Asy Sya'bi.

Keenam: Al Qur'an adalah berkah, maka bila dibacakan di kuburan, diharapkan dengan keberkahan Al Qur'an dapat memberikan manfaat kepada penghuni kubur.

Jawaban terhadap dalil-dalil ini.

Bila kita perhatikan, dalil-dalil ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah, penjelasannya sebagai berikut:

Dalil pertama, tentang kisah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah kurma yang telah disobek menjadi dua, alasan dijadikan hujah untuk membolehkan adalah karena pelepah itu bertasbih sebagaimana Allah menyebutkan di dalam Al Qur'an bahwa segala sesuatu di bumi dan di langit bertasbih memuji-Nya.

Namun alasan ini amat lemah dari beberapa sisi:

1. Bila alasannya karena tasbih pelepah, tentu Nabi tidak akan menyobeknya agarnya menjadi cepat kering, karena semakin lama kering berarti semakin lama diringankan adzabnya.

2. Bila alasannya demikian, tentu Nabi tidak akan menanam pelepah,akan tetapi beliau menanam pohon agar lebih lama lagi diringankan adzabnya.

3. Bila demikian, maka mayat yang paling bahagia adalah mayat yang paling banyak pohonnya, karena dedaunannya lebih banyak bertasbih, dan ini aneh dan batil.

Yang shahih, bahwa alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah tersebut adalah dalam rangka memberikan syafaat kepadanya, dan ini kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itu para ulama shahabat tidak ada yang memahami seperti apa yang difahami oleh imam An nawawi rahimahullah. Dan tidak ada satupun shahabat yang memahami dari hadits tersebut bolehnya membacakan Al Qur'an di sisi kubur, kalaulah itu baik, tentu mereka yang pertama kali melakukannya.

Adapun dalil yang kedua, adalah hadits yang palsu, berasal dari naskah Abdullah bin Ahmad bin 'Amir dari ayahnya dari Ali Ar Ridla dari ayah-ayahnya, dipalsukan oleh Abdullah atau ayahnya sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi dalam Mizanul I'tidal, dan diikuti oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (3/252), juga As Suyuthi dalam Dzail Al Ahadits Al Maudlu'ah dan beliau menyebutkan hadits ini, dan diikuti juga oleh ibnu 'Arraaq dalam Tanzih Asy Syari'atil Marfu'ah. (Lihat ahkaam janaiz hal 245).

Adapun dalil yang ketiga adalah hadits yang sangat lemah, karena di dalamnya terdapat dua perawi yang lemah, yang pertama adalah Yahya bin Abdullah Al babalti, ia perawi yang lemah. Al Azdi berkata: "Kelemahan padanya sangat jelas". Dan Abu Hatim berkata: "Tidak dianggap". (Al Mughni fi dlu'afa 2/739). Dan yang kedua adalah Ayyub bin Nahiik Al Halabi ia dianggap lemah oleh Abu Hatim, dan Al Azdi berkata: "Matruk". Dan ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata: "Yukhti (suka salah)". (Lisanul Mizan 1/490).

Adapun dalil yang keempat, yaitu atsar ibnu Umar adalah lemah juga. Karena ia berasal dari periwayatan Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj, ia perawi yang majhul karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Mubasyir. Dan Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Maqbul". Artinya diterima apabila dimutaba'ah, dan jika tidak maka haditsnya lemah. Dan di sini ia tidak dimutaba'ah.

Adapun dalil yang kelima, yaitu atsar Asy Sya'bi adalah lemah juga, karena ia dari periwayatan Mujalid bin Sa'id, Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Laisa bil qawiyy (tidak kuat), berubah hafalannya di akhir umurnya". Imam Ahmad berkata: "Laisa bisyai (tidak ada apa-apanya)". Ibnu Ma'in berkata: "Tidak bisa dijadikan Hujah". Dan Ad Daraquthni berkata: "Dla'if". (Al Mughni fi dlu'afa 2/542).

Adapun dalil yang keenam adalah dalil yang membutuhkan dalil, artinya memang benar bahwa Al Qur'an itu berkah, namun untuk dibacakan kepada mayat di kuburan membutuhkan kepada contoh dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya. Dan ternyata tidak ada. Terlebih telah kita rajihkan bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat.

Dalil-dalil pendapat yang melarang.

Pertama: Hadits Abu Hurairah, nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

"Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al baqarah". (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca Al Qur'an, oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan rumah seperti kuburan yang tidak dibacakan padanya Al Qur'an.

Kedua: Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berziarah ke perkuburan Baqie', namun tidak disebutkan disana bahwa beliau membaca Al Qur'an di kubur, diantaranya hadits Aisyah ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ

"Sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar menuju Baqie' untuk mendo'akan mereka, lalu Aisyah menanyakannya, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk mendo'akan mereka".

Tidak disebutkan dalam hadits-hadits itu bahwa beliau membaca Al Qur'an di kuburan. Kalau itu baik, tentu beliau melakukannya dan diperintahkan kepadanya.

Ketiga: Hadits-hadits yang mengajarkan apa yang harus di baca di perkuburan, diantaranya adalah hadits Aisyah yang bertanya kepada beliau apa yang harus di baca di kuburan, maka beliau mengajarkan salam dan do'a, dan tidak mengajarkan untuk membaca Al Fatihah atau surat lain dari Al Qur'an, dan kaidah ushul fiqih berkata: "Meninggalkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan adalah tidak boleh". Kalaulah itu baik, tentu Nabi shallallahu 'alaihi waallam mengajarkannya kepada 'Aisyah dan shahabat-shahabat lainnya.

Keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ikut menguburkan sebagian shahabat, seperti penguburan anaknya dan juga hadits Al Bara bin Malik yang panjang yang menceritakan tentang bagaimana kematian orang beriman dan orang kafir, tidak disebutkan dalam hadits-hadits tersebut bahwa beliau mengajarkan untuk membaca surat Al fatihah atau surat lainnya, kalau itu dilakukan oleh beliau, pastilah banyak shahabat yang menceritakannya.

Kelima: Tidak adanya praktek dari seorangpun shahabat Nabi, oleh karena itu imam Malik berkata: " Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya". Ketiak para shahabat tidak yang melakukannya, padahal pendorong untuk itu amat kuat, dan tidak ada perkara yang menghalangi mereka, itu menunjukkan bahwa itu tidak disyari'atkan.

Dan inilah pendapat yang rajih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang dilakukan di zaman ini, dimana kaum muslimin membacakan Al Qur'an di perkuburan, dengan jumlah hari tertentu, dan tarip tertentu, bahkan dinyalakan lampu-lampu di sana, tidak diragukan lagi akan kebid'ahannya. Karena perbuatan tersebut tidak ada seorangpun dari para ulama madzhab yang membolehkannya. Allahul musta'an.

(Sumber: Ust. Abu Yahya Badrusalam)

MASJID VS KUBURAN, Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi

Sebuah fenomena umum di masyarakat indonesia adanya kuburan di dalam masjid atau sekitarnya, sehingga pemandangan tersebut dianggap lumrah bahkan sebagian orang menganggap bahwa ibadah di masjid tersebut lebih utama.

Kudu jeli dan kritis

Sebagai seorang muslim yang mencintai Allah dan Rosul-Nya kudu jeli dan kritis dalam pelbagai masalah terutama masalah agama, karena agama ini adalah milik Allah maka hanya Allah saja yang berhak membuat peraturan dan undang-undangnya, jangan sampai kita kurang ajar terhadap Allah dan Rosul-Nya dengan cara mengadakan ritual ibadah tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang Allah dan Rosul-Nya. Firman-Nya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“ Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah

Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “.

Ibnu Katsir rahimahulla berkata :” jangan

kalian berkata dengan sesuatu yang menyelisihi al qur’an dan sunnah “. Adl Dlahhak berkata :” maksudnya jangan kalian memutuskan suatu perkara dalam syari’at agama tanpa adanya perintah (dalil) dari Allah dan Rosul-Nya “.

Larangan mengambil kuburan sebagai masjid

Dalam hadits-hadits yang banyak Rosulullah Sallalahu’alaihi wasallam melarang umat ini untuk mengikuti kebiasaan orang yahudi dan nashrany yaitu mengambil kuburan sebagai masjid, sabdanya :

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“ Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nashrany, mereka mengambil kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid “. Aisyah berkata :” kalaulah bukan karena hal itu, niscaya beliau saw dikuburkan di luar rumahnya “. (HR Bukhary & Muslim dari Aisyah).

Jundub bin Abdullah Al Bajaly mendengar Nabi SAW bersabda lima hari sebelum wafatnya :”sesunguhnya aku mempunyai teman -teman dan sahabat, dan sesungguhnya aku

berlepas diri kepada Allah untuk mengambil kekasihku diantara kalian, karena sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai kekasih sebagaimana Allah mengambil Ibrahim sebagai kekasih, kalaulah aku boleh mengambil kekasih dari umatku niscaya aku ambil Abu Bakar sebagai kekasih, ketahuilah ! sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mengambil kuburan nabi-nabi dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai masjid, ketahuilah ! janganlah kalian mengambil kuburan sebagai masjid karena sunguh aku melarang kalian dari hal itu “. (HR Muslim, Abu ‘Awanah, Ath Thabrany dan Ibnu Sa’ad, dan lafadz diatas adalah riwayat Abu Awanah dengan sanad sahih).

Makna mengambil kuburan sebagai masjid

Dalam kitab Al Umm (1/246) Imam Asy Syafi’I berkata :” Saya benci masjid dibangun diatas kuburan atau shalat diatas kuburan atau shalat menghadap kuburan…”.

Beliau menyebutkan tiga makna mengambil kuburan sebagai masjid, yaitu pertama : membangun masjid diatas kuburan.

Kedua : Shalat diatas kuburan.

Ketiga : Shalat menghadap kuburan.

Dosa besar

Madzhab yang empat bersepakat bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah dosa besar, berikut ini kami sebutkan pendapat ulama setiap madzhab

Dari Madzhab Syaf’I

Ibnu Hajar Al Haitamy berkata dalam kitabnya “Az Zawajir (1/120) :”dosa besar yang ke 93,94,95, 96,97 dan 98 yaitu mengambil kuburan sebagai masjid, menyalakan lampu dikuburan, menjadikannya sebagai berhala, tawaf disekelilingnya, memegang kuburan (untuk mendapat berkahnya), dan shalat menghadapnya…..”.

Pendapat beliau di kuatkan oleh Al ‘Allamah Al Alusy dalam Ruhul ma’any (5/31), dan ini pula pendapat madzhab Syafi’iyyah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawy dalam kitabnya Al Majmu’.

Dari madzhab Hanafiy.

Imam Muhammad murid Abu Hanifah berkata dalam kitabnya Al Atsar (Hal 45) :” kami membenci kuburan itu dikapur atau di beri tanah liat (disemen), atau dibangun disisinya kuburan “.

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Ibnul Malik dari madzhab hanafiyyah.

Dari Madzhab Malikiy.

Imam Al Qurthuby berkata dalam tafsirnya (10/38) :” berkata ulama kami (Malikiyyah) :” haram atas kaum muslimin untuk menjadikan kuburan nabi dan ulama sebagai masjid “.

Dari madzhab hambaly.

Mereka berpendapat haram sebagaimana dalam kitab syarah muntaha (1/353), bahkan mereka berpendapat batal shalatnya didalam masjid yang ada didalamnya kuburan.

Menepis syubhat.

Akan tetapi orang-orang yang tertambat hatinya kepada kuburan berusaha membela dirinya dengan mencari berbagai alasan (syubhat) untuk membenarkan pendirian mereka. Berikut ini adalah beberapa syubhat mereka beserta jawabannya secara ilmiyyah :

Syubhat I.

Mereka berdalil dengan ayat dalam surat Kahfi لنتخذن عليهم مسجدا “ Sesungguhnya kami akan membangun rumah peribadatan diatas (kuburan)nya “. (QS Al Kahfi : 21).

Jawaban :

Pertama : bahwa ayat itu menceritakan tentang perbuatan para raja yang berkuasa waktu itu, sebagaimana disebutkan dalam ayat itu sendiri, dimana sebelumnya berbunyi :” Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata :” sesungguhnya kami akan membangun rumah peribadatan diatas (kuburan)nya “. Bukan orang-orang berimannya.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits yang melaknat Yahudi dan Nashrany karena mengambil kuburan sebagai masjid :” Al qur’an pun menunjukkan kepada hadits tersebut yaitu firmanNya mengenai kisah ashabul kahfi :” Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata :” sesungguhnya kami akan membangun rumah peribadatan diatas (kuburan)nya “. Allah menyatakan Bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah perbua tan para penguasa, hal itu menunjukkan bahwa sebabnya adalah kekuasaan, kecongkakan dan mengikuti hawa nafsu, dan perbuatan tersebut bukan perbuatan ahli ilmu yang membela petunjuk yang Allah turunkan kepada rosulNya “. (fathul bary 65/280 karya Ibnu Rajab).

Kedua : bahwa ayat itu menceritakan tentang perbuatan kaum yang hidup sebelum datangnya Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wasallam, sedangkan syari’at mereka telah dihapus oleh syari’at islam yang melaknat orang yang mengambil kuburan sebagai masjid.

Syubhat II

Bahwa kuburan Nabi Sallallahu’alaihi wasallam berada di dalam masjid Nabawy.

Jawaban :

Jika kita menilik sejarah, kita dapati bahwa Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam dikuburkan dirumah ‘Aisyah bukan dimasjid, kemudian pada zaman Walid bin Abdul Malik tahun 88H, terjadi perluasan masjid sehingga masuklah kuburan Nabi kedalamnya, pada waktu Para sahabat semuanya telah meninggal, Imam Ibnu ‘Abdil Hadi dalam kitabnya Ash Sharimul mankiy (hal. 136-137) berkata :” sesungguhnya kamar aisyah dimasukkan kedalam masjid pada masa khalifah Al Walid bin Abdul Malik setelah meninggalnya seluruh sahabat yang berada di madinah…”.

Maka setelah kita mengetahui hakikat tersebut, tidak boleh beralasan dengan perbuatan yang dilakukan setelah zaman sahabat, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan hadits-hadits sahih yang melarangnya, juga bertentangan dengan perbuatan para sahabat ketika Umar bin Khaththab dan Utsman bin ‘Affan memperluas masjid kesebelah timur sehingga tidak memasukkan kuburan kedalam masjid.

Syubhat III

Bahwa Nabi Sallallahu’alaihi wasallam pernah shalat dimasjid Khaif, sedangkan masjid khaif disebutkan dalam hadits terdapat di dalamnya kuburan 70 nabi.

Jawaban.

Pertama : hadits yang menyebutkan bahwa dalam Masjid khaif ada 70 kuburan nabi adalah hadits yang tidak sah, karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang suka meriwayatkan riwayat-riwayat aneh seperti Isa bin Syadzan dan Ibrahim bin Thahman.

Justru yang masyhur dari hadits tersebut adalah bahwa masjid Khaif telah shalat di dalamnya 70 nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh At Thabrany dalam al ausath dengan sanad yang hasan, maka dari itu lafadz dikuburkan didalamnya 70 nabi adalah lafadz yang dlaif (lemah). (Syeikh Al bany).

Kedua : kalaupun misalnya dikatakan bahwa hadistnya sah, tapi tidak disebutkan bahwa kuburan tersebut tampak di dalam masjid khaif, padahal syari’at kita dibangun diatas sesuatu yang tampak (zahir), sehingga karena kuburan tersebut sudah tidak tampak dan hilang tanda-tandanya, maka tidak mengapa shalat di dalamnya. Tapi sudah kita ketahui tadi bahwa haditsnya tidak sah.

Syubhat IV

Bahwa kuburan Nabi Ismail berada di hijir dari masjidil haram.

Jawaban.

Jawabannya tidak berbeda dengan sebelumnya yaitu pertama : bahwa hadits tersebut tidak dijumpai dalam buku-buku hadits, dan ini adalah salah satu tanda bahwa hadits tersebut lemah bahkan palsu menurut ibnul jauzy.

Yang ada adalah atsar-atsar yang terputus (mu’dlal) dengan sanad-sanad yang sangat lemah lagi mauquf yang dikeluarkan oleh Al Azraqy dalam akhbar makkah.

Kedua : kalaupun hadits itu dikatakan sah tapi kuburan tersebut tidak tampak dan tanda-tandanya sudah hilang, maka keadaan seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.

Syubhat V.

Kisah Abu Jandal radliyallahu’anhu yang membangun masjid diatas kuburan Abu Bashir radliyallahu’anhu.

Jawaban

Pertama, syeikh Al Bany berkata :” kisah tersebut adalah kisah yang mungkar karena sanadnya mu’dlal, imam Bukhary sendiri menyebutkan kisah Abu Jandal dalam sahihnya, tapi tidak me nyebutkan bahwa Abu Jandal membangun masjid diatas kuburannya “.

Kedua : kalaupun dikatakan bahwa haditsnya sah, tapi itu adalah perbuatan sahabat yang bertentangan dengan hadits nabi Sallalahu’alaihi wasallam, maka tidak bisa dijadikan dalil.

Syubhat VI.

Bahwa alasan pelarangan hadits tersebut adalah takut terfitnah dengan kuburan, dan alasan tersebut telah hilang karena keimanan telah kuat dalam hati kaum muslimin.

Jawaban.

Pertama, bahwa alasan yang dikemukakan tadi bukanlah satu-satunya alasan pelarangan, diantara ulama menyatakan bahwa alasannya juga adalah agar tidak menyerupai Yahudi dan Nashrany sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits. Maka membatasi alasan pelarangan hanya kepada itu saja adalah perkara yang batil.

Kedua, perkataan :”dan alasan tersebut telah hilang….dst “. Adalah batil karena nabi Sallallahu‘alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut diakhir hayat beliau ketika telah dekat ajalnya, maka kapan alasan tersebut hilang ? setelah nabi meninggal atau sebelum nabi meninggal ?

jika jawabannya setelah nabi meninggal maka ini jelas batil karena beberapa sebab :

a. bahwa keimanan para sahabat telah kokoh sebelum dan sesudah Nabi Sallalahu ‘alaihi wasallam meninggal, tapi Nabi tetap melarang mereka untuk mengambil kuburan sebagai masjid.

b. para sahabat sepeninggal Nabi tetap melarang umat ini untuk mengambil kuburan sebagai masjid, padahal mereka adalah generasi yang paling kokoh imannya. Sebagaimana yang dinukil dari Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Abu Musa radliyallahu ‘anhum semuanya melarang mengambil kuburan atau peninggalan nabi sebagai masjid dan tempat ibadah.

Ini merupakan bukti yag sangat kuat bahwa pelarangan untuk mengambil kuburan sebagai masjid sifatnya terus menerus sampai hari kiamat, tidak dibatasi dengan masa tertentu. Mungkinkah pada zaman sahabat dilarang kemudian zaman sekarang diperbolehkan ?!!

c. kenyataan membuktikan banyak kaum muslimin pada zaman sekarang ini yang terfitnah dengan kuburan, kita lihat diantara mereka ada yang menyembelih untuk kuburan, tawaf disekitarnya, berdo’a kepadanya dan ibadah lainnya.

Jika jawabannya sebelum nabi meninggal, maka tidak perlu ada lagi alasan untuk membolehkanya, karena sebelum nabi meninggal, para sahabat telah kokoh imannya, tapi beliau tetap melarang mereka mengambil kuburan sebagai masjid ketika ajal beliau menjelang.

Maka pikirkanlah wahai orang yang masih membolehkan mengambil kuburan sebagai masjid, apakah iman anda lebih kokoh dari sahabat ?!!

Penutup.

Jelas sudah kepada kita bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah dosa besar yang dilaknat pelakunya, maka ketahuilah pembaca budiman bahwa pelarangan mengambil kuburan sebagai masjid mempunyai konskwensi haramnya shalat di masjid yang ada kuburannya kecuali masjid Nabawi, karena masjid nabawi mempunyai Keutamaan yang tidak dimiliki oleh masjid lainnya kecuali masjidil haram, dan masjidil aqsha.

Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام فإنه أفضل

“ Shalat dimasjidku ini seribu kali lebih baik dari masjid lainnya kecuali masjidil haram”. (muttafaq ‘alaih). Dan sabdanya :

ما بين بيتي و منبري روضة من رياض الجنة

“ antara rumahku dan mimbar terdapat taman dari taman-taman syurga “. (Muttafaq ‘alaih).

Syeikhul islam Ibnu Taimiyah berkata :” shalat dimasjid yang ada kuburannya adalah terlarang secara mutlak, kecuali masjid nabawi, karena shalat di dalamnya 1000 kali lebih baik dari shalat dimasjid lain…”.

Wallahu a’lam

Diringkas dari buku tahdzirus saajid min ittikhodzil kubuur al masajid karya Al Muhaddits Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah.

(Sumber: Ust. Abu Yahya Badrusalam)